HALUT, dimensimedia.com – Ketua KNPI Halmahera Utara (Halut) resmi melaporkan Evita Koloba ke Polres Halut atas dugaan pencemaran nama baik.
Terlihat dari Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) dengan nomor: STPP/73/2023/SPKT/RESHALUT/PMU telah di terima oleh SPKT oleh AIPDA Bahrun Tidore.
Keterangan yang disampaikan oleh Rovin Djinimangale selaku Ketua KNPI Halut bahwa dirinya telah dicemarkan nama baiknya oleh seorang perempuan yaitua Evita Koloba.
Ketua KNPI Halmahera utara meminta proses ini segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian terkait dengan laporannya karena sejak tanggal 03 Maret 2023 dirinya telah melaporkan hal ini ke SPKT.
“Karena Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat,” ujarnya.
“Biar saya merasa bahwa hal ini tidak merugikan pribadi saya maka Polres Halmahera Utara segera memanggil Evita Koloba biar pengaduan saya terjawab,” sambung Putra Kelahiran Kao Utara, Rovin Djinimangale.
Dikatakannya bahwa, semua ini berimbas dari stekmen Bupati yang membuat kegaduhan ditengah masyarakat.
“Orang suda saling menghujat dan suda saling fitnah ini karena ucapan bupati yang tidak bertangung jawab dan membuat orang yang paham Soekarno ini merasa tersingung,” bebernya.
Lanjut dia, bermula dari persoalam itulah. Sehingga muncul kasus pencemaran nama baik karena sebagian ingin membela Bupati sebagian meminta Polisi untuk melakukan proses penyelidakan terhadap Bupati Halmahera Utara.
“Sehingga terjadi pro dan kontra,” singkatnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa, ingin melihat apakah Evita Koloba mampuh mempertanggung jawabkan di pihak Kepolisian atas komentarnya di beberapa hari lalu.
“Sebagai ketua KNPI Halmhera Utara, saya hanya ingin memastikan bahwa apa yang dikomentar oleh Evita Koloba ini mampu dipertangung jawabkan dipihak kepolisian atau tidak.” tutupnya.
Penulis : Timred | Redaktur : Fikram Sabar
Rubrik : Hukrim