HALBAR, Dimensimedia.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD-GMNI) Maluku Utara, meminta agar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Halmahera Barat serius dalam menelusuri dugaan Penyalahgunaan Dana PEN.
“Pansus DPRD halmahera Barat Harus Serius menelusuri Laporan keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2022,” tegas Ketua DPD GMNI Malut melalui Rilies yang diterima Media ini. Rabu, (12/04/2023).
Lanjut Nimrod, Berdasarkan Surat Keputusan yang dikelurkan pada 06 April 2023, Pansus yang di pimpin oleh Sofyan Kasim dan Hardi I. Hayyun. Masing-masing sebagai ketua dan wakil Ketua tersebut Jalan di tempat dan tidak terlihat kerja-kerjanya semenjak di terbitkan Surat Keputusan tersebut.
“Tidak ada progres kerja pasca terbentuknya Pansus tersebut, sehingga kami ibaratkan Pansus itu seperti Singa Ompong,” tukasnya.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, yang biasa disapa Bung Nimrod itu menilai bahwa, Pansus yang dibentuk karena ada duguaan persoalan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 208.500.000.000. yang termuat dalam LKPJ Kepala Daerah tahun 2022, hal tersebut terkesan hanya gertakan kepada Pemerintah Daerah dengan maksud tertentu. Kata Nimrod.
“Publik masih teringat dengan Pansus pinjaman M-159, yang pada awalnya begitu lantang di suarakan oleh DPRD namun redup dengan sendiri tanpa alasan yang jelas. Kami berharap Pansus LKPJ ini tidak berakhir seperti Pansus Pinjaman M-159 kalah itu,” cetusnya.
Nimrod menyebutkan, bahwa Ada beberapa kegiatan yang dibiayai melalui PEN dinilai misterius keberadaanya seperti, Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai 5 Milyar.
“Pada pekerjaan tersebut direncanakan akan dibangun 200 unit Rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 6 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat yaitu Kecamatan Jaillolo, Kecamatan Sahu, Kecamatan Sahu Timur, Kecamatan Ibu, Kecamatan Ibu Selatan dan Kecamatan Tabaru,” bebernya.
Lebih lanjut, Nimrod menerangkan terkait dengan Pekerjaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Sasadu Lamo yang dikerjakan oleh CV. ANGKASA LENTERA MADANI dengan nilai kontrak Rp. 8.110.516.000 juga patut dipertanyakan, karena pada pekerjaan tersebut hanya dikerjakan Joging Track, Tempat duduk beton, tempat sampah, lampu jalan serta papan Nama SASADU LAMO.
“Ada juga pekerjaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Festival Teluk Jailolo yang sampai sekarang pekerjaanya belum selesai padahal kontraknya telah selesai,” ucap Nimrod menengaskan.
“Pekerjaan yang dikerjakan oleh ALAM LINTAS INDONESIA dengan nilai kontrak Rp. 19.677.671.000 itu terlihat tidak wajar karena pekerjaan tersebut dikerjakan pada kawasan yang luasanya hanya berkisar 1.500 m2 – 2.000 m2 dan bentuk pun hanya biasa-biasa saja tapi menelan biaya yang sangat besar yaitu 19,6 Milyar. Apa yang membuat pekerjaan itu begitu besar menelan biaya pembangunnya?,” sambung Ketua DPD GMNI Maluku Utara itu.
Dengan demikian, Nimrod meminta agar Pansus DPRD Halbar, Segera membongkar dan mengusut Tuntas 19 Dosa Besar Pemerintahan Halmahera Barat yang Pansus temukan.
“Daerah itu akan hancur jikalau DPRD pun ikut berkompromi dalam dosa-dosa Pemerintahan itu,” tuturnya.
“Masyarakat Halmahera Barat harus bebas, keluar dari lilitan Dan cengkraman Para Pengusaha luar. Itu hanya menjadi masalah dan beban bagi Generasi Halmahera Barat,” Tandasnya.
Selain itu juga,Nimrod pun meminta agar Kejaksaan Negeri Halmahera Barat terus Intens melakukan pendampingan Terhadap Progres pekerjaan Pinjaman PEN.
“Saya berkeyakianan kejaksaan Negeri Halmahera Barat telah mengantongi persoalan tersebut. Pendampingan pada Progres pekerjaan Program PEN lebih diperketat lagi.” Tutup Nimrod.
Penulis : Tim | Editor : Redaksi