HALBAR, Dimensimedia.com – DPD GMNI Maluku Utara menduga ada penggelapan Anggaran pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menggunakan Anggran Pinjam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 208.500.000.000.
Hal itu disampaikan Alfino selaku Bendahara DPD GMNI Malut, melalui rilisnya menyebutkan bahwa, secara kelembagaan, patut diduga persoalan pembangunan RTLH melalui anggaran Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 208.500.000.000. yang termuat dalam LKPJ Kepala Daerah tahun 2022.
Alfon Gisisi menyebutkan, bahwa ada dugaan terkait kegiatan Rumah tidak layak huni, (RTLH) khususnya di Kecamatan Ibu Tabaru, yang dibiayai menggunakan Dana PEN itu dinilai misterius.
“Pada pekerjaan tersebut Rumah yang di bangun khususnya di Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), ada dua Desa baik Desa Tuguis dan Desa Sangajinyeku, pada saat saya mengadvokasi/idetifikasi bahwa Desa Sangajinyeku rumah yang di bagun 30 unit berdasarkan usulan PEN 2022,” ujarnya.
Alfon menerangkan terkait dengan Pekerjaan Rumah Tidak Layak Huni itu adalah Proyek yang dikerjakan oleh Kontratual KSM dengan nilai Rp. 5000,000,000 patut dipertanyakan.
“Karena ada dugaan Perumahaan yang di buat di Desa Sangajinyeku Kecamatan Ibu Utara tidak seusia berdasarkan Juknis kegiatan/Rincian Kegiatan,” ungkap Alfino.
“Karena Rumah tidak layak Huni khususnya Desa Sangajinyeku itu hanya 15 unit yang di bangun, padahal sesuai Rincian kegiatan bahwa Desa Sangajinyeku itu mendapatkan 30 unit untuk Rumah tidak layak huni,” terang dia.
Dan per-unit lanjut Alfino, menggunakan anggaran sebesar 25 juta, kalau misalkan 30 unit berarti Anggarannya dengan Total Rp.750,000 Juta.
“Masih ada juga Desa-desa lain yang mendapatkan Rumah tidak Layak huni Khususnya di Kecamatan Ibu, Desa Tobaol, Naga, dan Ke-ici, harapan saya semoga Desa-desa lain tidak sama seperti Desa Sangajinyeku,” tuturnya.
Dikatakannya, Masyarakat Halmahera Barat harus bebas, keluar dari lilitan dan cengkraman tersebut, karena hanya menjadi masalah dan beban bagi Generasi Halmahera Barat.
Selain itu juga, Alfon pun meminta agar Kejaksaan Negeri Halmahera Barat terus Intens melakukan pendampingan Terhadap Progres pekerjaan Pinjaman PEN.
“Saya berkeyakianan kejaksaan Negeri Halmahera Barat telah mengantongi persoalan tersebut. Pendampingan pada Progres pekerjaan Program PEN lebih diperketat lagi.” Tutupnya.(Red)