HALSEL, Dimensimedia.com – Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Matentingin (IPMM) dengan tegas menolak pembongkaran sebuah gedung yang sudah lama dibangun sebelum pulau makian dibekukan menjadi sebuah kecamatan.
Penolakan pembongkaran bangunan itu karena menurut mereka, bangunan tersebut sudah menjadi bukti sejarah. Demikian yang disampaikan Wahyudi Hi. Abubakar Ketua IPMM yang juga merupakan salahsatu aktivis HMI
“Karna bagi kami Gedung tersebut merupakan salah satu bukti sejarah bahwa sebelum pemerintah kecamatan pulau makian berkantor di Desa Rabutdaiyo, Gedung pertemuan itulah awal mulah di jadikan sebagai kantor Kecamatan Pulau Makian,” pungkasnya.
Gedung yang rencananya dibongkar itu bertempat di Desa Waikyon, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Beredar isue yang merujuk pada gedung tersebut, lantaran gedung tersebut berada pada lingkungan Kantor Polsek Pulau Makian, sehingga rencananya bakal di bongkar dan di bangunan tersebut disulap menjadi kantor Polsek Pulau Makian.
“Kalau sesuai hemat kami, gedung tersebut sah-sah saja mau di jadikan Kantor apa saja, asalkan jangan merubah bentuk bangunan tersebut apalagi ada isue untuk melakukan pembongkaran,” tandasnya.
Lanjutnya, upaya melakukan pencegahan pembongkaran tersebut, pihaknya mengatakan bahwa gedung itu bukan hanya menjadi sejarah biasa biasa saja, namun itu bagian dari peninggalan para leluhur dan tetua mereka.
“Bagi kami upaya melakukan pencegahan pembongkaran Gedung ini adalah bentuk Perhatian dan Penghargaan serta kenangan dari tong pe Orang tua tua dulu bagimana mereka dengan susah paya mendirikan gedung tersebut,” tukasnya.
Tidak hanya itu, bahkan saat ini gedung tersebut masih aktif difungsikan sebagai kantor sementara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan.
“Selanjutnya perlu di ketahui bahwa Gedung tersebut sekarang masih aktif di gunakan sebagai Kantor Sementara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmaherah Selatan.” imbuhnya. (Red)