TERNATE, Dimensisimedia.com – DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara melaksanakan pleno Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD provinsi Maluku Utara dapil I, dapil II, dapil III, dapil IV dan Dapil V serta calon anggota DPRD 10 Kabupaten Kota di Maluku Utara.
Bakal calon anggota DPRD di 10 Kabupaten Kota yang ada di Maluku Utara telah di tetapkan nama-namanya dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Pleno tersebut berlangsung di Kantor DPD Partai Golkar Maluku Utara pada soreh tadi. Senin, (01/05/2023).
Ketua DPD Partai Golkar Malut, Alien Mus. Memimpian langsung berjalannya pleno dan di dampingi oleh Sekretaris DPD nya Arifin Djafar serta para Bacaleg dan juga para Anggota DPRD aktif fraksi Partai Golkar.
Dalam rapat pleno itu, Alien Mus menetapkan nama Daftar Calon Sementara anggota DPRD provinsi dapil I, Dapil II, Dapil III, Dapil IV dan dapil V sekaligus calon anggota DPRD di 10 kabupaten Kota di Maluku Utara.
“Rencana bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota ini di daftarkan di KPUD pada tanggal 14 Mei 2023,” jelas Alien.
Dirinya menjelaskan bahwa, para Bacaleg baik Provinsi maupun Kabupaten kota yang baru saja namanya di tetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) itu disampaikan langsung dari pengurus-pengurus DPD Partai Golkar di 10 Kabupaten Kota ke DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara untuk di pleno.
“Daftar Calon Sementara anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota ditetapkan berdasarkan tiga pertimbangan yakni. Kader Partai Golkar, memiliki simpatisan (dukungan) dan memiliki financial untuk dapat melakukan konsolidasi dan sosialisasi politik di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Alien Mus juga mengarahkan kepada kader yang namanya sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara agar segerah mengurus persyaratan Calon DPRD, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.
“Silahkan mengurus persyaratan calon anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupuan kabupaten kota yakni. SKCK, Surat Kesehatan Sehat dan Kartu Bebes Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN),” imbuhnya.
“Bagi caleg yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan digugurkan dari bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” tegasnya.
Penulis : Timred
Rubrik : Politik/Golkar Malut