Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 1 Mei 2023 15:25 WIB ·

Golkar Malut Pleno Daftar Calon Sementara Anggota DPRD


 Pleno Penetapan Nama-Nama dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Golkar Maluku Utara. Perbesar

Pleno Penetapan Nama-Nama dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Golkar Maluku Utara.

TERNATE, Dimensisimedia.com DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara melaksanakan pleno Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD provinsi Maluku Utara dapil I, dapil II, dapil III, dapil IV dan Dapil V serta  calon anggota DPRD 10 Kabupaten Kota di Maluku Utara.

Bakal calon anggota DPRD di 10 Kabupaten Kota yang ada di Maluku Utara telah di tetapkan nama-namanya dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Pleno tersebut berlangsung di Kantor DPD Partai Golkar Maluku Utara pada soreh tadi. Senin, (01/05/2023).

Ketua DPD Partai Golkar Malut, Alien Mus. Memimpian langsung berjalannya pleno dan di dampingi oleh Sekretaris DPD nya Arifin Djafar serta para Bacaleg dan juga para Anggota DPRD aktif fraksi Partai Golkar.

Dalam rapat pleno itu, Alien Mus menetapkan nama Daftar Calon Sementara anggota DPRD provinsi dapil I, Dapil II, Dapil III, Dapil IV dan dapil V sekaligus calon anggota DPRD di 10 kabupaten Kota di Maluku Utara.

“Rencana bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota ini di daftarkan di KPUD pada tanggal 14 Mei 2023,” jelas Alien.

Dirinya menjelaskan bahwa, para Bacaleg baik Provinsi maupun Kabupaten kota yang baru saja namanya di tetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) itu disampaikan langsung dari pengurus-pengurus DPD Partai Golkar di 10 Kabupaten Kota ke DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara untuk di pleno.

“Daftar Calon Sementara anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota ditetapkan berdasarkan tiga pertimbangan yakni. Kader Partai Golkar, memiliki simpatisan (dukungan) dan memiliki financial untuk dapat melakukan konsolidasi dan sosialisasi politik di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Alien Mus juga mengarahkan kepada kader yang namanya sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara agar segerah mengurus persyaratan Calon DPRD, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.

“Silahkan mengurus persyaratan calon anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupuan kabupaten kota yakni. SKCK, Surat Kesehatan Sehat dan Kartu Bebes Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN),” imbuhnya.

“Bagi caleg yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan digugurkan dari bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” tegasnya.

 

Penulis : Timred

Rubrik : Politik/Golkar Malut

Artikel ini telah dibaca 212 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hasil Partisipasi Alumni, Gedung IKAFH Capai 90 Persen

23 November 2023 - 08:17 WIB

Gotong Royong Alumni IKAFH Saat Proses Cor Tiang

Mengenal Sosok Ishak Naser, Calon Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara

2 November 2023 - 13:57 WIB

SeOPMI Haltim Maluku Utara Mendukung Penuh Hasil Mubes-V FAGOGORU

8 Oktober 2023 - 13:00 WIB

Ishak Naser Serahkan Hadiah Turnamen Futsal Pemuda Salahuddin Cup

23 September 2023 - 14:10 WIB

Peneyarahan Hadiah, oleh Ishak Naser

ICMI ORDA Morotai Harus Ikut Merancang Masa Depan Morotai

12 September 2023 - 03:17 WIB

Lantik ORDA ICMI HALUT, Ini Pesan Ketua ORWIL ICMI Malut

10 September 2023 - 21:30 WIB

Trending di Berita