Menu

Mode Gelap
Setelah PDI-P dan Gerindra, Ishak Naser Mendaftar di PKB JUBIR AMIN : Optimis Meraih 55% Suara di Maluku Utara STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Berita · 10 Mei 2023 14:23 WIB ·

Adrian Yoro Neleng Diduga Melakukan Tindakan Melawan Hukum


 Sarmadan Letetuny, Praktisi Hukum dan juga Alumni GMNI Cabang Ternate Perbesar

Sarmadan Letetuny, Praktisi Hukum dan juga Alumni GMNI Cabang Ternate

Ternate, Dimensimedia.com – Salahsatu anggota Komisioner Bawaslu Maluku Utara (Malut), diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menggunakan alasan sehingga menyebabkan seorang Timsel Bawaslu Zona II terpaksa harus menerima SK Pemberhentian dari Bawasku RI.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Sarmadan Letetuny, kepada media ini menegaskan tindakan Adrian Yoro Neleng itu harusnya mendapatkan respon dari DKPP dan Bawaslu RI.

“Secepatnya melakukan evalausi bila perlu segerah diberhentikan dari jabatan sebagai Anggota Komisioner Bawaslu,” tegas Dani sapaan Akrabnya.

Salahsatu Timsel Bawaslu Kabupaten Kota di Maluku Utara yang harus menerima SK pemberhentiannya dari Bawaslu RI lantaran dituduh menerima suap sejumlah uang dan laptop itu bernama Anwar Kadir.

Saat itu Anwar merasa dipermainkan, karena sampai sejauh ini dirinya hanya mendengarkan masalah yang melibatkan namanya namun tidak melihat bukti-bukti masalah itu seperti apa hingga berakhir dengan diberhentikan dari Timsel Zona II.

Lanataran persoalan itu, Anwar terpaksa harus diberhentikan sehingga digantikan dengan Imam Hizbullah. Minggu (7/5/23).

“Pasalnya anwar kadir sebagai Tim Seleksi Zona II di Tuduh oleh Adrian Yoro Naleng bahwa anwar menerima uang dan leptop, itu bagian dari Pencermaran nama baik dan Ujaran Fitnah,” ujarnya.

Selanjutnya Sarmadan Letetuny sebagai praktisi Hukum, menyampaikan bahwa perbuatan Adrian Yoro Naleng di duga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah kepada Anwar Kadir sebagai tim seleksi Zona II sehingga ada SK pemberhentian dari bawaslu RI.

“Adrian Yoro Naleng selain di duga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah kepada anwar. Tindakan Adrian juga adalah tindakan yang tidak menunjukan layaknya sebagai anggota bawaslu Malut sesuai Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” imbuh Dani yang juga Akumni GMNI Cabang Kota Ternate itu.

Dani menjelaskan, berdasakrkan dengan masalah itu, Adrian Yoro Neleng bisa saja dikenakan Pasal 310 Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 Ujaran Fitnah serta ITE pasal 27.

“Adrian bisa dikenakan pasal 310 pencemaran nama baik dan pasal 311 fitnah serta ITE pasal 27 atas kasus yang telah dibuatnya sendiri,” jelasnya.

Dani menyayangkan tindakan Adrian yang mencoreng nama baik Bawaslu Malut, karena selama Pemilu-pemilu beberapa periode kemarin, tindakan seperti ini belum pernah terjadi.

“Tapi kali ini publik dan Masyarakat Moloku Kieraha justru dibuat bimbang dan ragu memepercayai Lembaga Penegak Pemilihan seperti Bawaslu di Maluku Utara disebabkan adanya Dugaan yang menyedutkan Anggota Komisioner bermain mata dengan Partai Politik,” tuturnya.

Oleh karena itu, Dani mendesak DKPP dan Bawaslu RI segerah mengeluarkan SK Pemberhentian terhadap Anggora Komisioner Bawaslu Malut, jangan sampai terjadi Konflik yang menyebabkan Marwah Bawaslu Malut tidan lagi dipercaya oleh Masyarakat.

”DKPP dan Bawaslu RI harus secepatnya melakukan tindakan tegas, bila tidak berkemungkinan terjadinya konflik hanya karena ketidak Konsisten dan Independensi nya salahsatu Anggota Bawaslu di Maluku Utara yakni, Adrian Yoro Neleng.” Tutupnya. (RED)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sultan Tidore Apresiasi Kafilah Pemenang MTQ-XXX Maluku Utara

29 Juni 2024 - 11:57 WIB

Mengenal Ishak Naser: Perjalanan Inspiratif dari Seorang Narasumber Menjadi Teman dan Mentor

15 Juni 2024 - 07:46 WIB

Siswa Kelas VIII K SMPN 1 Ternate Gelar Proyek Eco Enzyme dengan Tema “Bentang Alamku”

10 Juni 2024 - 08:55 WIB

Ishak Naser: Calon Wali Kota Ternate dengan Komitmen Membangun Infrastruktur Pendukung

7 Juni 2024 - 22:46 WIB

Usai Jalani UKK PKB, Ishak Naser Optimis Mendapat Rekomendasi

5 Juni 2024 - 16:45 WIB

Pemprov Malut Didesak Lakukan Tes Urine

23 Mei 2024 - 17:05 WIB

Trending di Politik & Hukum