Ternate, Dimensimedia.com – Salahsatu anggota Komisioner Bawaslu Maluku Utara (Malut), diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menggunakan alasan sehingga menyebabkan seorang Timsel Bawaslu Zona II terpaksa harus menerima SK Pemberhentian dari Bawasku RI.
Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Sarmadan Letetuny, kepada media ini menegaskan tindakan Adrian Yoro Neleng itu harusnya mendapatkan respon dari DKPP dan Bawaslu RI.
“Secepatnya melakukan evalausi bila perlu segerah diberhentikan dari jabatan sebagai Anggota Komisioner Bawaslu,” tegas Dani sapaan Akrabnya.
Salahsatu Timsel Bawaslu Kabupaten Kota di Maluku Utara yang harus menerima SK pemberhentiannya dari Bawaslu RI lantaran dituduh menerima suap sejumlah uang dan laptop itu bernama Anwar Kadir.
Saat itu Anwar merasa dipermainkan, karena sampai sejauh ini dirinya hanya mendengarkan masalah yang melibatkan namanya namun tidak melihat bukti-bukti masalah itu seperti apa hingga berakhir dengan diberhentikan dari Timsel Zona II.
Lanataran persoalan itu, Anwar terpaksa harus diberhentikan sehingga digantikan dengan Imam Hizbullah. Minggu (7/5/23).
“Pasalnya anwar kadir sebagai Tim Seleksi Zona II di Tuduh oleh Adrian Yoro Naleng bahwa anwar menerima uang dan leptop, itu bagian dari Pencermaran nama baik dan Ujaran Fitnah,” ujarnya.
Selanjutnya Sarmadan Letetuny sebagai praktisi Hukum, menyampaikan bahwa perbuatan Adrian Yoro Naleng di duga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah kepada Anwar Kadir sebagai tim seleksi Zona II sehingga ada SK pemberhentian dari bawaslu RI.
“Adrian Yoro Naleng selain di duga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah kepada anwar. Tindakan Adrian juga adalah tindakan yang tidak menunjukan layaknya sebagai anggota bawaslu Malut sesuai Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” imbuh Dani yang juga Akumni GMNI Cabang Kota Ternate itu.
Dani menjelaskan, berdasakrkan dengan masalah itu, Adrian Yoro Neleng bisa saja dikenakan Pasal 310 Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 Ujaran Fitnah serta ITE pasal 27.
“Adrian bisa dikenakan pasal 310 pencemaran nama baik dan pasal 311 fitnah serta ITE pasal 27 atas kasus yang telah dibuatnya sendiri,” jelasnya.
Dani menyayangkan tindakan Adrian yang mencoreng nama baik Bawaslu Malut, karena selama Pemilu-pemilu beberapa periode kemarin, tindakan seperti ini belum pernah terjadi.
“Tapi kali ini publik dan Masyarakat Moloku Kieraha justru dibuat bimbang dan ragu memepercayai Lembaga Penegak Pemilihan seperti Bawaslu di Maluku Utara disebabkan adanya Dugaan yang menyedutkan Anggota Komisioner bermain mata dengan Partai Politik,” tuturnya.
Oleh karena itu, Dani mendesak DKPP dan Bawaslu RI segerah mengeluarkan SK Pemberhentian terhadap Anggora Komisioner Bawaslu Malut, jangan sampai terjadi Konflik yang menyebabkan Marwah Bawaslu Malut tidan lagi dipercaya oleh Masyarakat.
”DKPP dan Bawaslu RI harus secepatnya melakukan tindakan tegas, bila tidak berkemungkinan terjadinya konflik hanya karena ketidak Konsisten dan Independensi nya salahsatu Anggota Bawaslu di Maluku Utara yakni, Adrian Yoro Neleng.” Tutupnya. (RED)