Menu

Mode Gelap
Setelah PDI-P dan Gerindra, Ishak Naser Mendaftar di PKB JUBIR AMIN : Optimis Meraih 55% Suara di Maluku Utara STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Hadline · 26 Jun 2023 13:53 WIB ·

Rampai Nusantara Malut Desak Polres dan Kejari Halteng Periksa Kades Waleh


 Rampai Nusantara Malut Desak Polres dan Kejari Halteng Periksa Kades Waleh Perbesar

Dewan Eksekutif Rampai Nusantara (DEW RN) Provinsi Maluku Utara mendesak agar Polres dan Kejari Kabupaten Halmahera Tengah segera memanggil dan memeriksa Anhar Syafar, Kepala Desa Waleh Kecamatan Weda Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, atas dugaan penjualan aset desa berupa lahan kurang lebih 21 Ha.

Menurut Sekretaris Rampai Nusantara Malut, Abdullah Adam saat ditemui pada Senin (26/06/2023), lahan tersebut terdapat hutan mangrove yang oleh masyarakat setempat dijadikan sebagai aset desa untuk dilelolah bersama, namun secara diam-diam dia (Anhar) menjulanya ke pihak PT. IWIP sebesar 4 Milyar.

Dari aspek hukum menurut Abdullah Adam yang berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, Anhar Syafar diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Lanjut Alud sapaan akrab Abdullah Adam, bahwa terlepas dari pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Waleh dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dia juga diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena Kepala Desa Waleh diduga telah melakukan penipuan terhadap masyarakat desa setempat terkait dengan penjualan lahan yang mana lahan tersebut merupakan lahan yang masih masuk lahan warga setempat yang dijual oleh Kepala Desa dan hasilnya nanti akan sampaikan kepada masyarakat yang mempunyai lahan tersebut, namun sampai hari ini masyarakat yang mempunyai lahan tersebut tidak mendapatkan hasil dari penjualan itu, ujarnya.

Selain itu, ada indikasi melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Jadi tindakan ini sudah menyalahi hukum, maka dari itu kami mendesak kepada Polres dan Kejari Halmahera Tengah segera mengambil tindakan, sebab sebagian masyarakat sudah mulai tidak nyaman dengan tingkah Anhar Syafar, tutup Abdullah.

Artikel ini telah dibaca 481 kali

Baca Lainnya

Ishak Naser Resmi Daftar ke Partai Perindo Sebagai Calon Wali Kota Ternate

30 April 2024 - 18:39 WIB

Maju Pilwako, Ishak Naser Mendaftar ke Partai Gerindra

18 April 2024 - 10:49 WIB

TPD HALBAR Bersama GEMA AMIN Menggelar Konsolidasi Pemenangan

8 Februari 2024 - 12:57 WIB

Anies Tampil Cemerlang, TPD AMIN Maluku Utara Semakin Optimis Meraih Kemenangan

5 Februari 2024 - 05:46 WIB

JUBIR AMIN : Optimis Meraih 55% Suara di Maluku Utara

1 Februari 2024 - 06:44 WIB

JUBIR AMIN : Anies Baswedan Adalah Capres yang Paling Dinantikan Kehadirannya di Maluku Utara

19 Januari 2024 - 13:54 WIB

Trending di Berita