Dewan Eksekutif Rampai Nusantara (DEW RN) Provinsi Maluku Utara mendesak agar Polres dan Kejari Kabupaten Halmahera Tengah segera memanggil dan memeriksa Anhar Syafar, Kepala Desa Waleh Kecamatan Weda Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, atas dugaan penjualan aset desa berupa lahan kurang lebih 21 Ha.
Menurut Sekretaris Rampai Nusantara Malut, Abdullah Adam saat ditemui pada Senin (26/06/2023), lahan tersebut terdapat hutan mangrove yang oleh masyarakat setempat dijadikan sebagai aset desa untuk dilelolah bersama, namun secara diam-diam dia (Anhar) menjulanya ke pihak PT. IWIP sebesar 4 Milyar.
Dari aspek hukum menurut Abdullah Adam yang berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, Anhar Syafar diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Lanjut Alud sapaan akrab Abdullah Adam, bahwa terlepas dari pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Waleh dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dia juga diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena Kepala Desa Waleh diduga telah melakukan penipuan terhadap masyarakat desa setempat terkait dengan penjualan lahan yang mana lahan tersebut merupakan lahan yang masih masuk lahan warga setempat yang dijual oleh Kepala Desa dan hasilnya nanti akan sampaikan kepada masyarakat yang mempunyai lahan tersebut, namun sampai hari ini masyarakat yang mempunyai lahan tersebut tidak mendapatkan hasil dari penjualan itu, ujarnya.
Selain itu, ada indikasi melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Jadi tindakan ini sudah menyalahi hukum, maka dari itu kami mendesak kepada Polres dan Kejari Halmahera Tengah segera mengambil tindakan, sebab sebagian masyarakat sudah mulai tidak nyaman dengan tingkah Anhar Syafar, tutup Abdullah.