TIDORE, DM – Anggota MPR dan DPD RI, Husain Alting Sjah, menyelenggarakan sosialisasi mengenai empat pilar kebangsaan di Kadaton Tidore pada Sabtu (20/7/2024). Acara ini dihadiri oleh tokoh adat, tokoh agama, masyarakat, dan pemuda setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Husain Alting menekankan pentingnya mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengajak masyarakat Tidore untuk menunjukkan sikap dan tindakan yang mencerminkan semangat Pancasila.
“Nilai-nilai empat pilar harus menjadi benteng diri setiap warga negara. Dengan karakter yang kuat, masyarakat tidak akan terpengaruh oleh ideologi luar yang bertentangan dengan ajaran Pancasila, agama, dan budaya kita,” ujar Husain.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan toleransi menjelang Pilkada 2024. Husain mengingatkan agar masyarakat dapat berdemokrasi dengan baik tanpa kekerasan, intimidasi, dan pengaruh berita hoaks.
“Kita harus menghargai perbedaan pilihan politik dan menjaga persatuan serta kesatuan di tengah kepentingan kelompok yang kencang. Untuk itu, pendidikan politik penting untuk mencegah berbagai pelanggaran terjadi,” imbuhnya.
Menjaga Karakter Generasi Muda
Husain Alting mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam sosialisasi, penguatan kapasitas, dan aktualisasi nilai-nilai empat pilar di berbagai ruang pengabdian. Menurutnya, semangat nilai Pancasila dan UUD 1945 dapat mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Empat pilar menjadi dasar dalam mengambil keputusan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, menghadirkan rasa keadilan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Husain.
Ia juga menekankan pentingnya membangun karakter generasi muda agar terhindar dari narkoba, kekerasan seksual, dan kriminalitas.
“Jadilah generasi masa depan yang memiliki wawasan luas, moral yang baik, dan jiwa nasionalisme yang kokoh,” pesannya kepada para pemuda.
Narasumber dan Undang-Undang
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, tokoh adat, dan masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban anggota MPR yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Tidore dapat semakin memahami dan mengimplementasikan empat pilar kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari, demi terciptanya masyarakat yang lebih baik dan harmonis.