Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 3 Des 2025 12:08 WIB ·

Sinergi Baru Pemidanaan: Langkah Serius DitjenPas dan Pemkot Ternate Sambut Era KUHP 2023


 Sinergi Baru Pemidanaan: Langkah Serius DitjenPas dan Pemkot Ternate Sambut Era KUHP 2023 Perbesar

TERNATE, DM — Siang itu, Ruang Sekda Kota Ternate terasa berbeda. Para pejabat dari Kantor Wilayah DitjenPas Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate duduk bersama, bukan untuk diskusi biasa, tetapi menandai sebuah langkah besar: penandatanganan MoU dan PKS untuk implementasi KUHP baru.

Pantauan media ini memperlihatkan suasana penuh keseriusan. Sebab, kerja sama ini menyangkut perubahan besar dalam mekanisme pemidanaan nasional—dari yang serba represif, menuju pendekatan lebih humanis, berbasis pembinaan dan keadilan restoratif.

Kakanwil DitjenPas Malut, Said Mahdar, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan pidana alternatif tidak mungkin berjalan tanpa dukungan pemerintah daerah.

“Pemasyarakatan tidak bisa bekerja sendiri. Pemkot harus hadir, karena pidana kerja sosial dan pidana pengawasan membutuhkan ruang, fasilitas, dan koordinasi lintas instansi,” tegasnya.

Pemerintah Kota Ternate, melalui jajaran Sekretariat Daerah, menyatakan kesiapan mendukung sistem pemidanaan yang lebih progresif ini. Dengan kerja sama tersebut, Pemkot akan membantu menyediakan fasilitas dan sarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pidana alternatif.

MoU ini menjadi simbol transformasi: pemidanaan tak lagi sekadar memenjarakan, tetapi memulihkan, membina, dan mengembalikan warga binaan ke masyarakat dengan cara yang konstruktif.

Penandatanganan ini sekaligus menegaskan bahwa Maluku Utara, khususnya Kota Ternate, siap memasuki era baru tata kelola pemidanaan sebagaimana diamanatkan UU No. 1 Tahun 2023—era di mana keadilan tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Husni Bopeng Soroti Lonjakan Kekerasan terhadap Perempuan: “Kita Sedang Menghadapi Situasi Darurat”

6 Desember 2025 - 16:43 WIB

Tidak Ada yang Dikhawatirkan dari Posisi Rio C. Pawane, Tahapan Musda Sudah Sesuai Prosedur

4 Desember 2025 - 16:59 WIB

Ketika Solidaritas Menggerakkan: Muslimat NU Malut Kirim Bantuan ke Daerah Bencana

4 Desember 2025 - 14:52 WIB

BPC HIPMI HALBAR SAMPAIKAN SELAMAT ATAS TERPILIHNYA RIO C. PAWANE SEBAGAI KETUA UMUM BPD HIPMI MALUKU UTARA 2025–2028

4 Desember 2025 - 10:59 WIB

Zulfikran Balik Bantah: ‘Korban’ Bukan Peserta Musda HIPMI

4 Desember 2025 - 08:00 WIB

Antara Izin yang Tersendat dan Kebutuhan Ekonomi: Dilema Penambang Galian C di Halteng

2 Desember 2025 - 16:22 WIB

Trending di Berita