TERNATE, DM — Siang itu, Ruang Sekda Kota Ternate terasa berbeda. Para pejabat dari Kantor Wilayah DitjenPas Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate duduk bersama, bukan untuk diskusi biasa, tetapi menandai sebuah langkah besar: penandatanganan MoU dan PKS untuk implementasi KUHP baru.
Pantauan media ini memperlihatkan suasana penuh keseriusan. Sebab, kerja sama ini menyangkut perubahan besar dalam mekanisme pemidanaan nasional—dari yang serba represif, menuju pendekatan lebih humanis, berbasis pembinaan dan keadilan restoratif.
Kakanwil DitjenPas Malut, Said Mahdar, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan pidana alternatif tidak mungkin berjalan tanpa dukungan pemerintah daerah.
“Pemasyarakatan tidak bisa bekerja sendiri. Pemkot harus hadir, karena pidana kerja sosial dan pidana pengawasan membutuhkan ruang, fasilitas, dan koordinasi lintas instansi,” tegasnya.
Pemerintah Kota Ternate, melalui jajaran Sekretariat Daerah, menyatakan kesiapan mendukung sistem pemidanaan yang lebih progresif ini. Dengan kerja sama tersebut, Pemkot akan membantu menyediakan fasilitas dan sarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pidana alternatif.
MoU ini menjadi simbol transformasi: pemidanaan tak lagi sekadar memenjarakan, tetapi memulihkan, membina, dan mengembalikan warga binaan ke masyarakat dengan cara yang konstruktif.
Penandatanganan ini sekaligus menegaskan bahwa Maluku Utara, khususnya Kota Ternate, siap memasuki era baru tata kelola pemidanaan sebagaimana diamanatkan UU No. 1 Tahun 2023—era di mana keadilan tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki.