TERNATE, DM- Praktisi hukum Zulfikran Bailussy, S.H. Yang juga ketua LBH Ansor Malut menyampaikan bantahan tegas terhadap pemberitaan yang beredar terkait dugaan pengeroyokan terhadap seseorang yang diklaim sebagai “peserta Musda HIPMI Maluku Utara” sebagaimana dimuat dalam salah satu media daring pada 4 Desember 2025. Menurut Zulfikran, pemberitaan tersebut tidak akurat, tidak sesuai fakta, dan berpotensi menyesatkan publik.
Dalam keterangannya, Zulfikran menegaskan bahwa individu yang disebut sebagai korban bukan peserta Musda HIPMI Maluku Utara, bukan pengurus HIPMI, dan tidak terdaftar dalam mandat resmi. Peserta Musda yang sah hanya mereka yang memiliki surat mandat dan undangan yang ditandatangani panitia, sesuai mekanisme organisasi HIPMI.
“Korban bukan peserta Musda, bukan pengurus HIPMI, dan namanya tidak ada dalam daftar mandat. Jadi yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk berada di dalam arena Musda,” tegas Zulfikran.
Berdasarkan kronologi yang dikumpulkan, individu tersebut merupakan pihak yang tidak dikenal, berada dalam arena Musda, dan mencoba menyerang peserta musda walaupun sudah coba ditenangkan oleh peserta lainnya. Tindakannya justru memicu kericuhan dan mengganggu jalannya Musda HIPMI.
Zulfikran juga menyoroti bahwa orang tersebut tidak mengenakan pakaian resmi sebagaimana standar peserta Musda. Peserta dan panitia menggunakan batik Musda atau pakaian formal, sementara individu ini tampil dengan gaya “preman”, sehingga sejak awal mengundang pertanyaan mengenai status dan tujuannya.
Atas dasar itu, Zulfikran menilai narasi yang menyebut korban sebagai “peserta Musda HIPMI Malut” adalah keliru, tidak faktual, dan berpotensi menggiring opini publik secara salah. Ia meminta media massa melakukan verifikasi dan klarifikasi sebelum menyiarkan informasi, terlebih Musda HIPMI merupakan forum resmi yang harus dijaga independensi dan integritasnya.
Zulfikran Bailussy juga mengatakan bahwa upaya mediasi telah coba dilakukan dan meminta agar semua pihak saling memverifikasi dan mengkonfirmasi demi mencegah disinformasi yang dapat memperkeruh situasi dan merugikan proses organisasi.