TIKEP, dimensimedia.com – Dua tempat produksi minuman keras milik warga Dusun Toe, Desa Kusu Sinopa terjaring Razia Polsek Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Razia yang dilakukan itu untuk mengatasi peradaran Minuman Keras yang selalu marak terjadi di lingkungan Wilayah Hukum Polsek Kecamatan Oba.
Kapolsek Kecamatan Oba, Iptu AA Johra ketika dikonfirmasi media mengatakan bahwa,
pada hari Jum’at (10/233) pukul 10.30 Wit kemarin yang bertempat di Dusun Toe, Desa Kususinopa, Kecamatan Oba, Kota Tidore. Telah dilaksanakan Kegiatan Razia Tempat Produksi Minuman Keras Jenis Captikus oleh Satgas Preventif sub satgas Sek Oba yang terlibat dalam sprin Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Kieraha I 2023 terkait dengan aktivitas Masyarakat.
“Pukul 10.30 Wit Jumat (10/23) kemarin anggota Satgas Prefentiv Sub Satgas Sek Oba melaksanakan Razia Tempat Produksi Minuman Keras Jenis Captikus,” ujarnya.
“Jarak antara Dusun Toe ke tempat Produksi Minuman Keras tersebut sekitar + 10 KM,” tambahnya memceritakan perjalanan mengeksekusi tempat produksi minuman keras.
Lebih lanjut, dalam giat Razia tersebut, anggota Satgas Sek Oba menemukan 2 Tempat Produksi Minuman Keras Jenis Cap Tikus.
“Dan 60 Liter Saguer. (Captikus Mentah), 10 Liter Captikus,” terangnya.
AA Johra juga menjelaskan seeketika pihaknya menemuka dua tempat produksi itu, anggota Satgas Sek Oba langsung melakukan Pemusnahan Tempat Produksi Minuman Keras, dan Minuman Keras yang di temukan menjadi Barang temuan dan di amankan ke Mako Polsek Oba.
“Sebagian barang bukti Minuman Jenis Saguer (Captikus Mentah) langsung di musnahkan di tempat Produksinya oleh anggota Satgas Sek Oba karena jarak tempuh cukup jauh”, jelasnya.
Sampai pada Pukul. 15.00 Wit kegiatan selesai, situasi dalam keadaan aman terkendali.
“Tempat Produksi Minuman tersebut milik Masyarakat Dusun Toe, Desa Kususinopa.
Anggota satgas Sek Oba mencari pemilik Tempat Produksi Minuman Keras namun tidak di temukan,” paparnya.
“Pemusnahan tempat Produksi di laksanakan guna meminimalisir pembuatan Minuman Keras di Wilayah Hukum Polsek Oba,” cetusnya mengakhiri.
Penulis : Timred | Editor : Fiko
Rubrik : Hukrim