TIDORE–Anggota MPR dan DPD RI Husain Alting melakukan Sosialisasi empat pilar bersama Masyarakat Adat di Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan yang berlangsung di Kananga Kadaton Tidore, Rabu (22/01/2023).
Sebagaimana diketahui sosialisasi empat pilar itu menjadi kewajiban anggota MPR yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pada kesempatan tersebut, Husain Alting mengajak para undangan yang hadir untuk mengamalkan nilai-nilai dari ajaran empat pilar yang menjadi landasan bernegara. Warisan para pendiri bangsa yang masih relevan sampai saat ini, kita selaku generasi penerus tetap merawat dan melestarikan spirit nilai dalam kehidupan, ujar Husain.
Ia menambahkan, dalam mempelajari empat pilar, saya tidak menemukan pertentangan dengan ajaran agama, pengetahuan lokal dan budaya Tidore. Bahkan saling terkait dan menguatkan. Terkait dengan ajaran toleransi dan kemanusiaan. Para Kolano Tidore, Sultan Al Mansyur telah menunjukan kepada dunia. Masuknya Misionaris/pekabar Injil di Papua pada tanggal 5 Februari 1855 oleh Otto dan Geiassler, mendapat restu dari Sultan Tidore dan memerintahkan para Bobato ikut serta mengawal mereka sampai ke pulau Mansinan.
Terkait nasionalisme, dan cinta NKRI, para leluhur Tidore telah menunjukan sikap mereka bergabung bersama Indonesia. Sultan Zainal Abidin Sjah, memilih bergabung dengan Indonesia dan menyerahkan wilayahnya. Keberpihakan Kolano Tidore menunjukan jiwa nasionalisme dan pengabdian tanpa akhir buat negara ini, tegasnya.
Untuk itu, saya mengajak para bobato, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat yang hadir pada pertemuan ini marilah kita menunjukan kepada semua orang bahwa, orang Tidore senantiasa mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD I945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Empat pilar ini akan menjadi bagian dari kehidupan kita semua dalam keseharian, ajak Husain.