Ilustrasi
HALTIM, DM- Maba Selatan, kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, masih diselimuti duka. Kematian tragis seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Haltim beberapa pekan lalu akhirnya mulai terkuak. Di balik tragedi ini, tersimpan kisah kelam yang bermula dari lilitan hutang dan kecanduan judi online.
Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Ramadya, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil merangkai kronologi kasus setelah pelaku berinisial AH (27) menyerahkan diri ke Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara pada 4 Agustus 2025. AH yang ternyata rekan kerja korban, kini diamankan di Polsek Maba Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengaku melakukan ini karena terlilit hutang dan kecanduan judi online,” ujar Kapolsek, Rabu (6/8/2025).
Awal Mula Tragedi
Peristiwa bermula pada 16 Juli 2025, ketika AH bertemu korban dan meminta pinjaman uang sebesar Rp30 juta. Permintaan itu ditolak. Sejak saat itu, niat buruk mulai tumbuh.
Pada 17–18 Juli, AH diam-diam masuk ke rumah korban dan bersembunyi di kamar depan. Ia mengamati aktivitas korban selama dua hari penuh. Puncaknya terjadi pada 19 Juli, saat korban baru keluar dari kamar mandi. AH langsung menyekap korban, menutup mulutnya, dan mengikat tangan korban dengan lakban bening.
Dengan ancaman, AH memaksa korban melakukan tindakan asusila berupa oral sex selama kurang lebih 10 menit.
Perampasan dan Pengurasan Rekening
Tidak berhenti di situ, AH mengambil ponsel korban dan memaksa membuka kata sandi. Dari ponsel itu, ia menemukan aplikasi bank digital Jenius yang menyimpan saldo sekitar Rp38 juta.
Melalui aplikasi tersebut, AH melakukan sekitar 20 kali transfer ke akun GoPay korban, lalu memindahkannya ke rekening pribadinya. Uang itu langsung digunakan untuk membayar hutang-hutangnya.
Pagi harinya, tepat pukul 05.22 WIT, AH mengakhiri nyawa korban dengan menindih wajah korban menggunakan bantal, menekan dengan lutut hingga korban tak bernyawa. Mirisnya, usai memastikan korban meninggal, AH masih sempat mencari di Google “tanda-tanda orang akan meninggal”.
Melarikan Diri dan Mengajukan Pinjaman
Tak puas menguras uang tunai, AH membawa ponsel korban dan memanfaatkan fasilitas pinjaman online (pinjol) di aplikasi Jenius dengan limit Rp50 juta. Pinjaman itu cair meski korban sudah meninggal.
Pada 25 Juli, AH kabur ke Ternate dengan membawa ponsel korban, sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Proses Hukum Berlanjut
Meski AH sudah diamankan, Kapolsek Maba Selatan menegaskan statusnya belum resmi menjadi tersangka. “Kami masih melengkapi administrasi untuk penetapan penyidikan. Hasil visum dari rumah sakit juga masih kami tunggu,” ujar Habiem.
Sejauh ini, Polsek telah memeriksa delapan saksi, seluruhnya pegawai BPS Haltim. Proses hukum terus berjalan, dan pasal yang disiapkan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 340 dan/atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 KUHP.
Dari balik jeruji, AH kini menunggu vonis hukum atas perbuatan yang mengakhiri nyawa rekan kerjanya. Sementara keluarga dan kolega korban masih berusaha menerima kenyataan pahit, bahwa seorang pegawai teladan harus meregang nyawa akibat nafsu, hutang, dan perjudian.