TERNATE, DM- Bayangkan seorang warga sederhana di sudut desa di Tidore, yang bingung ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Tak tahu harus ke mana meminta pertolongan, ia sering kali menyerah sebelum haknya diperjuangkan. Gambaran inilah yang hendak dipatahkan melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara.
Sabtu (23/8/2025), di Ternate, Sekretaris Daerah Kota Tidore, Ismail Dukomalamo, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Argap Situngkir. MoU ini bukan sekadar hitam di atas putih, melainkan janji untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan berpihak pada rakyat.
“Kami sangat menyambut baik kerja sama ini. Harapannya, masyarakat Tidore bisa mendapatkan pelayanan hukum yang lebih baik dan kepastian dalam penyelesaian masalah,” tutur Ismail dengan nada penuh keyakinan.
Lebih jauh, Ismail menegaskan, sinergitas ini penting agar produk-produk hukum yang lahir di Tidore benar-benar berpijak pada kepentingan masyarakat. “Dengan kerja sama ini, persoalan di desa maupun kelurahan dapat diatasi lebih baik, cepat, dan transparan,” tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham, Argap Situngkir, melihat MoU ini selaras dengan visi besar Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, yang mendorong lahirnya pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan. Menurutnya, kesadaran hukum masyarakat harus dipupuk sejak dari akar: kepala desa, lurah, hingga perangkat pemerintahan. “Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah memperoleh bantuan hukum,” jelas Argap.
Momentum ini pun terasa istimewa karena turut dihadiri langsung Gubernur Sherly Laos, para bupati, wali kota, hingga sekretaris daerah dari berbagai kabupaten/kota. Semua hadir dengan satu komitmen: menghadirkan keadilan yang bisa dijangkau oleh siapa saja, bukan hanya mereka yang punya kuasa atau akses.