TERNATE, DM — Riuh soal pencalonan Wakil Bupati Morotai, Rio C. Pawane, sebagai calon Ketua HIPMI Maluku Utara tak berhenti di ruang publik. Sejumlah pihak menuding, langkah Rio melanggar independensi organisasi pengusaha muda itu. Namun, bagi Zulfikran Bailussy, SH, praktisi hukum dan Ketua LBH Ansor Kota Ternate, isu ini hanya soal salah tafsir—bukan pelanggaran.
“Coba baca AD/ART-nya dengan benar. Tidak ada satu pun aturan yang melarang pejabat publik menjadi pengurus HIPMI. Yang dilarang hanya ASN, TNI, dan POLRI. Jadi tuduhan itu keliru,” ujarnya tegas.
Bagi Zulfikran, HIPMI adalah organisasi profesional yang terbuka untuk siapa saja yang memenuhi kriteria: pengusaha aktif, berintegritas, dan tidak sedang terikat kepegawaian negara. Itu sebabnya, banyak pejabat publik di daerah lain yang juga aktif di HIPMI tanpa pernah dipersoalkan.
Ia menilai, upaya menuding Rio sebagai ancaman bagi independensi HIPMI hanyalah bentuk kekhawatiran politis terhadap potensi kemenangan besar sang wakil bupati dalam bursa Ketua HIPMI Malut. “Narasi yang dimainkan bukan soal etika organisasi, tapi soal kepentingan politik,” katanya.
Zulfikran juga melihat potensi positif di balik pencalonan Rio. Dengan latar belakang pengusaha sekaligus pejabat publik, Rio disebut bisa menghadirkan jembatan strategis antara pemerintah dan dunia usaha.
“Bayangkan kalau HIPMI punya akses langsung ke kebijakan ekonomi daerah. Sinergi seperti itu yang justru dibutuhkan. Bukan malah dicurigai,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa semangat HIPMI sejak berdiri adalah membangun kolaborasi lintas sektor, bukan memisahkan diri dari pejabat publik. “HIPMI itu independen dari partai politik dan birokrasi, tapi bukan berarti anti terhadap pejabat. Kalau seorang pejabat juga pengusaha, dia punya hak yang sama,” jelasnya.
Baginya, debat soal “boleh atau tidak” ini seharusnya sudah selesai sejak lama. “Sekarang tinggal bagaimana kita memastikan HIPMI benar-benar menjadi wadah pengusaha muda yang produktif, inovatif, dan berdaya saing,” pungkasnya.