KUPANG, DM – Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis penjara kepada 17 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, prajurit Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo, NTT, Rabu (31/12/2025).
Usai sidang putusan, ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat dan media yang telah mengawal jalannya proses hukum sejak awal persidangan.
Para terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, usai putusan.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Kupang dan masyarakat Indonesia serta rekan-rekan media yang terus mengikuti dan mengawal sidang ini. Dukungan itu menjadi kekuatan bagi kami sampai keadilan benar-benar terwujud,” ujarnya.
Sepriana menegaskan keluarga menerima dan merasa puas atas putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut telah menjawab rasa keadilan atas kematian putranya.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim, Oditur Militer, Pengadilan Militer Kupang, dan pimpinan TNI. Tuntutan Oditur Militer telah didengar dan itu adalah suara hati kami sebagai keluarga korban,” katanya.
Ia juga menyampaikan ungkapan iman dan rasa syukur.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus, Sang Pemilik Hidup, yang telah memberikan keadilan bagi anak kami. Kami hanya bisa membalas dengan doa,” ucapnya.
Dalam putusan tersebut, 15 terdakwa divonis 6 tahun penjara, sementara dua perwira dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Kedua perwira itu adalah Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr (Han).
Susasana usai sidang putusan di luar ruag sidang
Lima belas terdakwa lainnya yang divonis 6 tahun penjara yakni Thomas Desembris Awi, Andre Mahoklory, Ponciatus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, serta Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Majelis hakim menyatakan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur Militer. Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa dijatuhi pemecatan dari TNI AD dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp544 juta kepada keluarga korban sesuai perhitungan LPSK, atau masing-masing Rp32 juta per terdakwa.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut 22 terdakwa dengan pidana penjara dan pemecatan dari TNI AD. Rincian tuntutan meliputi 19 terdakwa dituntut 6 tahun penjara, dua terdakwa 9 tahun penjara, dan satu terdakwa 12 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar pada 10–11 Desember 2025.