Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 4 Jan 2026 03:12 WIB ·

Tekan Overcrowding Lapas, Kemenimipas Terapkan Pidana Kerja Sosial di 968 Lokasi


 Tekan Overcrowding Lapas, Kemenimipas Terapkan Pidana Kerja Sosial di 968 Lokasi Perbesar

JAKARTA, DM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan kesiapan penuh menghadapi implementasi KUHP baru tahun 2026 dengan menyiapkan 968 lokasi pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pemidanaan menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

“Pidana kerja sosial adalah bentuk putusan nonpemenjaraan yang akan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus menjadi solusi atas persoalan kepadatan lapas dan rutan,” ujar Agus Andrianto, Sabtu (3/1).

Menurutnya, lokasi kerja sosial tersebut telah disiapkan melalui koordinasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan pemerintah daerah dan mitra, meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren.

Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) sebagai pusat pembimbingan klien pidana kerja sosial, dengan dukungan 1.880 mitra.

“Pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas berdasarkan asesmen dan penelitian kemasyarakatan, serta mengacu pada putusan hakim dan eksekusi jaksa,” jelas Agus.

Ia menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya mengurangi overcrowding, tetapi juga meningkatkan kualitas pembinaan dan kemandirian warga binaan.

“Tujuan akhirnya adalah mencegah residivisme. Warga binaan harus kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, mandiri secara ekonomi, dan sadar hukum,” katanya.

Sebagai bagian dari persiapan, Kemenimipas telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan dan lokasi pidana kerja sosial.

Sebelumnya, uji coba pidana kerja sosial telah dilaksanakan oleh 94 Bapas di seluruh Indonesia dengan melibatkan 9.531 klien selama Juli–November 2025, bekerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap menjalankan tugas. Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan 11 ribu PK serta pembangunan 100 Bapas dan Pos Bapas baru guna memperkuat implementasi KUHP baru.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Satlantas Polres Halteng Bagikan Takjil, Perkuat Kedekatan Polri dan Masyarakat di Ramadan

12 Maret 2026 - 08:29 WIB

Safari Ramadan, Kakanwil Ditjenpas Malut Perkuat Pengamanan Lapas di Ternate

11 Maret 2026 - 17:01 WIB

Hangatnya Ramadan di Jailolo: Safari NasDem Rajut Silaturahmi dan Tebar Kepedulian untuk Masyarakat

9 Maret 2026 - 20:17 WIB

Menanam Nilai Kebangsaan Sejak Dini, Hasby Yusuf Sosialisasikan 4 Pilar di Dua Sekolah di Ternate

9 Maret 2026 - 14:26 WIB

Ramadan di Lingkar Tambang: NHM Sambangi 39 Desa, Rajut Silaturahmi di Masjid-Masjid Halmahera Utara

9 Maret 2026 - 05:42 WIB

Safari Ramadan NasDem di Halsel, Kader Santuni Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi

7 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di Berita