TERNATE, DM- Penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) HIPMI Maluku Utara yang digelar pada Minggu, 8 Februari 2026, di Kota Ternate, kembali memicu polemik dan kekisruhan di internal organisasi. Kegiatan tersebut dinilai dilaksanakan di luar mekanisme organisasi serta cacat prosedur, sehingga menuai penolakan dan kecaman dari sejumlah Badan Pengurus Cabang (BPC).
Lima BPC secara tegas menyatakan penolakan terhadap MUSDALUB tersebut, yakni BPC HIPMI Kota Ternate, BPC HIPMI Halmahera Tengah, BPC HIPMI Halmahera Utara, BPC HIPMI Pulau Morotai, dan BPC HIPMI Kepulauan Sula. Mereka menilai pelaksanaan MUSDALUB tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, serta tidak melalui mekanisme struktural yang sah dalam tubuh HIPMI.
Penolakan tersebut semakin menguat seiring munculnya dugaan keterlibatan Boy Sangaji dalam proses penyelenggaraan MUSDALUB. Sejumlah pihak internal HIPMI Maluku Utara menduga adanya peran aktif Boy Sangaji dalam mendorong terlaksananya kegiatan tersebut, meskipun tidak memiliki legitimasi struktural dalam organisasi.
Tak hanya itu, Boy Sangaji juga diduga melakukan intervensi terhadap internal HIPMI Halmahera Tengah, dengan melibatkan Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangaji. Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya klaim bahwa beberapa pihak diperintahkan untuk menghadiri MUSDALUB dengan mengatasnamakan HIPMI Halmahera Tengah.
Intervensi ini disebut-sebut ditengarai karena adanya kesamaan afiliasi partai politik antara Boy Sangaji dan Ikram M. Sangaji, sehingga memunculkan dugaan keterlibatan kekuatan eksternal dalam dinamika internal organisasi HIPMI Maluku Utara.
Sejumlah pengurus HIPMI di daerah menilai bahwa kekisruhan yang terjadi saat ini bukan semata konflik internal, melainkan akibat adanya campur tangan pihak-pihak eksternal yang mencoba memengaruhi arah organisasi.
“HIPMI adalah organisasi pengusaha yang harus dijaga independensinya. Jika ada intervensi dari luar, apalagi dengan kepentingan politik, maka ini sangat berbahaya bagi marwah dan kredibilitas organisasi,” ujar salah satu pengurus BPC yang menolak MUSDALUB.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Boy Sangaji maupun Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangaji, terkait tudingan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang menolak MUSDALUB mendesak agar seluruh proses organisasi dikembalikan pada mekanisme konstitusional sesuai AD/ART HIPMI, serta meminta BPP HIPMI untuk bersikap tegas menjaga marwah organisasi dari intervensi pihak luar.
Kekisruhan ini menambah daftar panjang dinamika internal HIPMI Maluku Utara yang dinilai semakin kompleks, dan berpotensi mengganggu stabilitas organisasi jika tidak segera diselesaikan melalui mekanisme resmi dan konstitusional.