Jakarta, DM – Tim Hukum Ketua Umum terpilih BPD HIPMI Maluku Utara, Rio Christian Pawane, menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) HIPMI Maluku Utara yang diselenggarakan pada Minggu, 8 Februari 2026, dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi dan melanggar Pedoman Organisasi (AD/ART) HIPMI.
Tim Hukum menyatakan, MUSDALUB tersebut diselenggarakan oleh Tim Caretaker yang secara organisatoris tidak memenuhi syarat kuorum. Pasalnya, kegiatan tersebut hanya dihadiri oleh dua orang anggota Tim Caretaker, sehingga tidak memenuhi unsur kolektif dalam pengambilan keputusan organisasi.
![]()
“Bagaimana mungkin sebuah musyawarah daerah luar biasa dianggap sah jika Tim Caretaker yang hadir dan menyelenggarakan hanya dua orang. Ini jelas tidak memenuhi prinsip kuorum dan kolektivitas dalam organisasi,” tegas Tim Hukum Rio Christian Pawane dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Tim Hukum juga menyoroti kejanggalan dalam jalannya persidangan MUSDALUB. Sidang-sidang pleno dalam forum tersebut dipimpin oleh seseorang yang namanya tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tim Caretaker BPD HIPMI Maluku Utara.
![]()
“Ini sangat fatal. Orang yang Ahmad Adisuryo memimpin sidang tidak memiliki legal standing karena tidak tercantum dalam SK Tim Caretaker. Secara hukum organisasi, seluruh keputusan yang dihasilkan menjadi tidak memiliki legitimasi,” jelasnya.
Tim Hukum menambahkan, Tim Caretaker yang hadir juga tidak melaksanakan tahapan MUSDALUB sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Pedoman Organisasi HIPMI. Tidak ada proses sosialisasi dan penataan organisasi terhadap lima Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI di Maluku Utara, yakni BPC Ternate, BPC Halmahera Tengah, BPC Halmahera Utara, BPC Pulau Morotai, dan BPC Kepulauan Sula.
Selain itu, Tim Caretaker tidak pernah mengirimkan surat pemberitahuan maupun undangan resmi kepada kelima BPC tersebut terkait rencana penyelenggaraan MUSDALUB.
“Yang lebih aneh, pengumuman MUSDALUB justru baru disampaikan setelah kegiatan itu selesai dilaksanakan. Pengumuman tersebut bahkan hanya diposting melalui akun Facebook pribadi atas nama Hadi Nainggolan,” ungkap Tim Hukum.
Tim Hukum juga mengungkap bahwa format pengumuman yang diposting tersebut merupakan hasil salin-tempel (copy paste) dari format milik BPD HIPMI Papua Selatan, yang notabene merupakan daerah otonomi baru hasil pemekaran provinsi.
“Padahal kita tahu, format tersebut berlaku untuk BPD yang baru terbentuk karena pemekaran provinsi. Sementara BPD HIPMI Maluku Utara bukan organisasi baru dan tidak berada dalam kondisi tersebut. Ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan organisasi,” tegasnya.
Atas dasar berbagai pelanggaran prosedural tersebut, Tim Hukum Rio Christian Pawane menilai bahwa MUSDALUB HIPMI Maluku Utara 8 Februari 2026 tidak sah, cacat hukum, dan seluruh keputusannya tidak memiliki kekuatan legitimasi secara organisatoris. Tim Hukum pun meminta BPP HIPMI untuk tidak mengakui hasil MUSDALUB tersebut demi menjaga marwah dan konstitusi organisasi.