Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah

Berita · 14 Apr 2026 13:03 WIB ·

Konflik Memanas, Rio Pawane dan 5 BPC Gugat Ketum dan Sekjen BPP HIPMI ke Pengadilan Negeri


 Konflik Memanas, Rio Pawane dan 5 BPC Gugat Ketum dan Sekjen BPP HIPMI ke Pengadilan Negeri Perbesar

Konflik internal HIPMI Maluku Utara kian memanas. Setelah berbulan-bulan tanpa kepastian, Rio Pawane bersama lima Badan Pengurus Cabang (BPC) akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal BPP HIPMI ke pengadilan negeri.

Langkah ini disebut sebagai “jalan terakhir” setelah seluruh upaya penyelesaian internal dinilai buntu.

Kuasa hukum Rio Pawane memastikan bahwa draf gugatan perdata telah final dan siap didaftarkan. Gugatan tersebut disusun berdasarkan kajian hukum yang mendalam, mencakup kronologi panjang konflik sejak Musyawarah Daerah (Musda) HIPMI Maluku Utara pada Desember lalu.

“Tidak ada penyelesaian pasca-Musda. Justru yang terjadi adalah pelaksanaan Musdalub pada Februari tanpa kejelasan dasar hukum maupun keputusan tertulis terkait dugaan kesalahan Musda sebelumnya,” tegas kuasa hukum.

Situasi semakin memanas ketika dua kali surat keberatan yang dilayangkan ke Dewan Etik BPP HIPMI tidak mendapatkan respons. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran oleh elite organisasi terhadap konflik yang terus berlarut.

Upaya rekonsiliasi yang difasilitasi oleh BPP HIPMI pun berakhir tanpa hasil. Padahal, pihak Rio Pawane dan lima BPC telah menyatakan kesediaan untuk berdamai. Namun, forum tersebut disebut gagal mencapai titik temu.

Di balik kebuntuan tersebut, muncul dugaan serius adanya kepentingan tersembunyi. Sejumlah pihak menilai konflik ini tidak murni persoalan organisasi di daerah, melainkan telah ditarik ke pusaran politik internal tingkat nasional.

“Dinamika ini ditengarai tidak lepas dari peran sejumlah senior HIPMI dan oknum di BPP yang diduga memanfaatkan situasi untuk kepentingan Munas. Ada indikasi afiliasi dengan kandidat tertentu,” ungkap sumber dalam tim hukum.

Jika benar, hal ini berpotensi mencederai independensi organisasi dan merusak mekanisme kaderisasi yang selama ini menjadi fondasi HIPMI.

Rio Pawane dan lima BPC kini berharap Dewan Kehormatan BPP HIPMI turun tangan secara serius. Namun di tengah minimnya respons internal, jalur hukum dipilih sebagai instrumen untuk membuka fakta secara terang di hadapan publik.

Menariknya, gugatan ini secara tegas akan diajukan ke pengadilan negeri, bukan ke PTUN. Artinya, perkara ini diposisikan sebagai sengketa perdata yang berpotensi menyeret aspek tanggung jawab hukum individu pimpinan BPP HIPMI.

Langkah ini diprediksi akan memperlebar eskalasi konflik dan menyeret lebih banyak pihak untuk memberikan klarifikasi. Tidak hanya menjadi persoalan internal organisasi, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi tata kelola organisasi kepemudaan di tingkat nasional.

Dengan gugatan yang segera didaftarkan, publik kini menunggu: apakah pengadilan akan menjadi ruang pembuktian atas dugaan pelanggaran, atau justru membuka babak baru konflik yang lebih besar di tubuh HIPMI.

Artikel ini telah dibaca 121 kali

Baca Lainnya

AMSI-BI Malut Bekali Pelajar Lawan Hoaks di Era Digital

27 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Hadapi Akses Sulit dan Cuaca Tak Menentu, ERT NHM Tetap Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

26 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Dari Air Limbah Menjadi Sumber Daya: NHM Bangun Sistem Air Terintegrasi di Gosowong

24 Agustus 2026 - 03:50 WIB

Dari Kao Barat untuk Ketahanan Pangan, NHM Perkuat Petani Lewat Pertanian Modern

20 Agustus 2026 - 03:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sulbar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Bersama Jajaran Pemasyarakatan se-Mamuju Raya

18 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Semarak HUT RI, DPPKB Ternate Perkuat Kekompakan

18 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Trending di Berita