KUPANG, DM – Suasana ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025), mendadak hening ketika Prada Richard Junimton Bulan mengambil sumpah di depan majelis hakim. Dengan suara bergetar, ia membuka lembaran kelam yang selama ini menekan batinnya—malam penyiksaan yang menewaskan sahabat sekaligus rekannya, Prada Lucky Namo.
Prada Richard adalah saksi kunci dalam kasus yang menyeret 17 prajurit sebagai terdakwa, termasuk nama Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana—atasan yang disebutnya sebagai pelaku utama penyiksaan.
Di hadapan hakim dan publik yang hadir, Richard memaparkan kejadian tragis itu dengan detail yang menyesakkan. Ia mengaku bersama Prada Lucky diseret ke ruang staf intel oleh terdakwa Pratu Imanuel Nimrot Laubora sekitar pukul 9 malam, pada 28 Juli 2025. Di ruang itu sudah menunggu Letda Made Juni Arta Dana.
“Dia tanya kami soal dugaan LGBT. Kami sudah bilang tidak, tapi terus dipaksa dan dipukuli,” ucap Richard lirih.
Ia mengaku dipukul, dicambuk dengan van belt, hingga dipaksa mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya. Ketika tetap menolak, siksaan semakin menjadi-jadi.
Hingga akhirnya, karena tak sanggup lagi menahan sakit, ia terpaksa berbohong agar siksaan berhenti.
“Saya bilang iya, padahal tidak. Kalau tidak mengaku, kami dicambuk 5 sampai 6 kali,” katanya.
Namun, derita itu belum berakhir. Letda Made Juni kemudian memerintahkan Pratu Imanuel Nimrot untuk mengambil cabai dari dapur, lalu menyuruh Prada Egianus Kei—rekan satu angkatan Richard—untuk “menguleknya” dan membawanya ke ruang intel.
“Dia suruh saya telanjang, lalu cabai itu dioleskan ke anus saya,” ungkap Richard, menahan air mata.
“Pedas, panas, saya hampir pingsan,” tambahnya, menggambarkan rasa sakit luar biasa yang dirasakannya malam itu.
Tak lama setelah itu, Prada Lucky dibawa masuk oleh terdakwa Pratu Poncianus Allan Dadi. Richard kaget—Lucky yang sempat kabur dari barak ternyata telah ditangkap dan kini berada di ruangan yang sama dengannya.
“Waktu itu Letda Made Juni keluar ruangan. Lalu Poncianus datang, tendang saya pakai sepatu PDL di telinga kiri,” tutur Richard.
Poncianus juga sempat mencambuk mereka dengan tali kompresor sambil berteriak, menuduh Richard berbohong.
Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, Prada Lucky ditemukan tewas. Dugaan penyiksaan hingga menyebabkan kematian pun menyeret nama-nama besar dalam tubuh Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, NTT.
Ibu almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, hadir dalam sidang berbeda yang digelar Senin (27/10/2025), untuk terdakwa Ahmad Faisal—Komandan Kompi A di batalyon tempat anaknya bertugas.
Di hadapan majelis, Sepriana menuturkan, Letda Made Juni Arta Dana sempat mengantar jenazah Lucky ke Kupang dan bahkan menemani keluarga selama beberapa hari.
“Dia bilang datang sebagai perwakilan batalion,” ujar Sepriana. “Bahkan sempat kirim uang untuk ibadat di rumah duka.”
Kesaksian Prada Richard dan keterangan sang ibu kini menjadi kunci penting dalam membuka tabir gelap di balik kematian Prada Lucky. Persidangan yang melibatkan 17 terdakwa ini menjadi sorotan publik—bukan hanya karena jumlah pelaku yang besar, tetapi juga karena menunjukkan betapa kekerasan bisa terjadi di balik disiplin militer yang seharusnya menjunjung kehormatan.
Di ruang sidang itu, Prada Richard tak sekadar menjadi saksi. Ia adalah suara dari dua korban—satu masih hidup dengan trauma mendalam, satu lagi telah pergi meninggalkan luka yang tak mungkin terhapus bagi keluarganya.