Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 3 Des 2025 12:08 WIB ·

Sinergi Baru Pemidanaan: Langkah Serius DitjenPas dan Pemkot Ternate Sambut Era KUHP 2023


 Sinergi Baru Pemidanaan: Langkah Serius DitjenPas dan Pemkot Ternate Sambut Era KUHP 2023 Perbesar

TERNATE, DM — Siang itu, Ruang Sekda Kota Ternate terasa berbeda. Para pejabat dari Kantor Wilayah DitjenPas Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate duduk bersama, bukan untuk diskusi biasa, tetapi menandai sebuah langkah besar: penandatanganan MoU dan PKS untuk implementasi KUHP baru.

Pantauan media ini memperlihatkan suasana penuh keseriusan. Sebab, kerja sama ini menyangkut perubahan besar dalam mekanisme pemidanaan nasional—dari yang serba represif, menuju pendekatan lebih humanis, berbasis pembinaan dan keadilan restoratif.

Kakanwil DitjenPas Malut, Said Mahdar, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan pidana alternatif tidak mungkin berjalan tanpa dukungan pemerintah daerah.

“Pemasyarakatan tidak bisa bekerja sendiri. Pemkot harus hadir, karena pidana kerja sosial dan pidana pengawasan membutuhkan ruang, fasilitas, dan koordinasi lintas instansi,” tegasnya.

Pemerintah Kota Ternate, melalui jajaran Sekretariat Daerah, menyatakan kesiapan mendukung sistem pemidanaan yang lebih progresif ini. Dengan kerja sama tersebut, Pemkot akan membantu menyediakan fasilitas dan sarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pidana alternatif.

MoU ini menjadi simbol transformasi: pemidanaan tak lagi sekadar memenjarakan, tetapi memulihkan, membina, dan mengembalikan warga binaan ke masyarakat dengan cara yang konstruktif.

Penandatanganan ini sekaligus menegaskan bahwa Maluku Utara, khususnya Kota Ternate, siap memasuki era baru tata kelola pemidanaan sebagaimana diamanatkan UU No. 1 Tahun 2023—era di mana keadilan tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Miskomunikasi yang Terselesaikan: Klarifikasi Humanis Wartawan F dan Kasubsektor Weda Selatan

2 Mei 2026 - 05:29 WIB

60 Hari untuk Masa Depan: Upaya NHM Peduli Menyelamatkan Generasi dari Stunting di Halmahera Utara

30 April 2026 - 07:58 WIB

“Dari Balik Jeruji ke Kandang Bebek: Lapas Labuha Cetak Narapidana Mandiri Lewat Program Peternakan”

30 April 2026 - 06:51 WIB

NasDem Serukan “Rumah Teduh” di Maluku Utara

17 April 2026 - 16:00 WIB

HIPMI TERNATE, HALUT, HALTENG, SULA, DAN MOROTAI TOLAK PELANTIKAN HIPMI MALUT

17 April 2026 - 14:36 WIB

NHM Peduli Dampingi Pasien Tumor Otak Asal Halmahera Utara hingga Pulih

17 April 2026 - 05:04 WIB

Trending di Berita