Jakarta, DM – Tim Hukum Ketua Umum terpilih BPD HIPMI Maluku Utara, Rio Christian Pawane, secara resmi mengajukan Surat Keberatan kepada Dewan Etik BPP HIPMI terkait pembentukan Tim Caretaker BPD HIPMI Maluku Utara dan rencana penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) yang dinilai tidak sesuai dengan Pedoman Organisasi (AD/ART) HIPMI.
Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Dewan Etik BPP HIPMI u.p Ketua Umum BPP HIPMI dan diserahkan langsung ke Sekretariat BPP HIPMI yang beralamat di Menara Bidakara 2 Lantai 17, Jakarta, pada Senin (09/02/26).
Perwakilan Tim Hukum Rio Christian Pawane menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberatan resmi atas adanya Tim Caretaker dan rencana MUSDALUB yang dianggap tidak memiliki dasar hukum dan organisatoris yang sah.
“Bagi kami, Musyawarah Daerah (MUSDA) HIPMI Maluku Utara telah sah dan selesai dilaksanakan pada tanggal 1-2 Desember 2025. Tidak ada alasan dalam bentuk apapun untuk membentuk Tim Caretaker maupun menyelenggarakan MUSDALUB,” tegas Tim Hukum dalam keterangannya.
Tim hukum juga meminta agar Dewan Etik BPP HIPMI segera menindaklanjuti surat keberatan tersebut secara serius dan objektif demi menjaga marwah organisasi serta kepastian hukum di internal HIPMI.
Dalam surat keberatan itu, Tim Hukum turut melampirkan Laporan Lengkap MUSDA HIPMI Maluku Utara 2025 yang memuat berbagai dokumen pendukung, termasuk berita acara, surat keputusan, daftar peserta, hingga dokumentasi kegiatan MUSDA.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa MUSDA HIPMI Maluku Utara 2025 dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Maluku Utara serta dihadiri dan ditutup langsung oleh Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) beserta jajaran pengurus BPP HIPMI yang ditunjuk sebagai Person In Charge (PIC).
Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Tim Hukum menilai bahwa seluruh proses MUSDA telah berjalan sesuai dengan ketentuan organisasi dan memiliki legitimasi penuh dari struktur BPP HIPMI.
“Oleh karena itu, setiap upaya yang mengarah pada pembentukan caretaker maupun penyelenggaraan MUSDALUB justru berpotensi melanggar AD/ART serta mencederai prinsip demokrasi internal organisasi,” tambah Tim Hukum.
Tim Hukum berharap Dewan Etik BPP HIPMI dapat segera mengambil sikap tegas dan adil guna mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga stabilitas organisasi HIPMI, khususnya di wilayah Maluku Utara.