Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah

Berita · 14 Apr 2026 13:03 WIB ·

Konflik Memanas, Rio Pawane dan 5 BPC Gugat Ketum dan Sekjen BPP HIPMI ke Pengadilan Negeri


 Konflik Memanas, Rio Pawane dan 5 BPC Gugat Ketum dan Sekjen BPP HIPMI ke Pengadilan Negeri Perbesar

Konflik internal HIPMI Maluku Utara kian memanas. Setelah berbulan-bulan tanpa kepastian, Rio Pawane bersama lima Badan Pengurus Cabang (BPC) akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal BPP HIPMI ke pengadilan negeri.

Langkah ini disebut sebagai “jalan terakhir” setelah seluruh upaya penyelesaian internal dinilai buntu.

Kuasa hukum Rio Pawane memastikan bahwa draf gugatan perdata telah final dan siap didaftarkan. Gugatan tersebut disusun berdasarkan kajian hukum yang mendalam, mencakup kronologi panjang konflik sejak Musyawarah Daerah (Musda) HIPMI Maluku Utara pada Desember lalu.

“Tidak ada penyelesaian pasca-Musda. Justru yang terjadi adalah pelaksanaan Musdalub pada Februari tanpa kejelasan dasar hukum maupun keputusan tertulis terkait dugaan kesalahan Musda sebelumnya,” tegas kuasa hukum.

Situasi semakin memanas ketika dua kali surat keberatan yang dilayangkan ke Dewan Etik BPP HIPMI tidak mendapatkan respons. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran oleh elite organisasi terhadap konflik yang terus berlarut.

Upaya rekonsiliasi yang difasilitasi oleh BPP HIPMI pun berakhir tanpa hasil. Padahal, pihak Rio Pawane dan lima BPC telah menyatakan kesediaan untuk berdamai. Namun, forum tersebut disebut gagal mencapai titik temu.

Di balik kebuntuan tersebut, muncul dugaan serius adanya kepentingan tersembunyi. Sejumlah pihak menilai konflik ini tidak murni persoalan organisasi di daerah, melainkan telah ditarik ke pusaran politik internal tingkat nasional.

“Dinamika ini ditengarai tidak lepas dari peran sejumlah senior HIPMI dan oknum di BPP yang diduga memanfaatkan situasi untuk kepentingan Munas. Ada indikasi afiliasi dengan kandidat tertentu,” ungkap sumber dalam tim hukum.

Jika benar, hal ini berpotensi mencederai independensi organisasi dan merusak mekanisme kaderisasi yang selama ini menjadi fondasi HIPMI.

Rio Pawane dan lima BPC kini berharap Dewan Kehormatan BPP HIPMI turun tangan secara serius. Namun di tengah minimnya respons internal, jalur hukum dipilih sebagai instrumen untuk membuka fakta secara terang di hadapan publik.

Menariknya, gugatan ini secara tegas akan diajukan ke pengadilan negeri, bukan ke PTUN. Artinya, perkara ini diposisikan sebagai sengketa perdata yang berpotensi menyeret aspek tanggung jawab hukum individu pimpinan BPP HIPMI.

Langkah ini diprediksi akan memperlebar eskalasi konflik dan menyeret lebih banyak pihak untuk memberikan klarifikasi. Tidak hanya menjadi persoalan internal organisasi, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi tata kelola organisasi kepemudaan di tingkat nasional.

Dengan gugatan yang segera didaftarkan, publik kini menunggu: apakah pengadilan akan menjadi ruang pembuktian atas dugaan pelanggaran, atau justru membuka babak baru konflik yang lebih besar di tubuh HIPMI.

Artikel ini telah dibaca 100 kali

Baca Lainnya

Abdul Kadir Uswanas Usung Visi “HIPMI Malut Bersatu, Berkemajuan dan Berdaya Saing” di Musdalub HIPMI Maluku Utara

1 Juni 2026 - 01:50 WIB

Putera Tidore Ikut Kontestasi Perebutan Kursi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029

30 Mei 2026 - 07:17 WIB

Dapat Dukungan Empat BPC, Abdul Kadir Uswanas Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketum BPD HIPMI Malut 2026–2029

30 Mei 2026 - 06:49 WIB

Harita Nickel dan Wartawan Maluku Utara Berkurban Bersama, Menutup Rangkaian Iduladha 1447 Hijriah

30 Mei 2026 - 04:40 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, NHM Salurkan 66 Sapi Kurban di Lima Kecamatan Lingkar Tambang

27 Mei 2026 - 08:38 WIB

Bukan Sekadar Panti, Tempat Ini Pernah Menyelamatkan Hidup Delapan Anak di Maluku Utara

26 Mei 2026 - 03:48 WIB

Trending di Berita