TERNATE, dimensimedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ternate, melalui Komisi I, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) agar segerah menyelsaikan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Pasalnya, sudah ada pegawai yang mengeluh lantaram TPP selama dua bulan ini belum dibayarkan.
“Pemkot segera bayar TPP dua bulan itu. Karena TPP ini menjadi bentuk harapan selain gaji yang diperoleh PNS maupun PPPK setiap bulan,” ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Ternate, Hariyanto Hanadar.
Desakan dan penegasan ini menanggapi keluhan pegawai ASN di lingkup Pemkot Ternate, karena TPP mereka selama dua bulan ini (Januari, Februari 2023) belum dibayar oleh Pemkot Ternate.
“TPP kami belum terbayar dua bulan, apalagi saat ini masuk bulan Maret jelang bulan suci Ramadhan,” kata salah satu ASN ketika dikonfirmasi Media ini. Kamis, (09/03/2023).
Lanjut salah satu ASN itu, terkait dengan keluhannya itu, memang harus diakui bahwa bukan hanya dirinya yang mengeluh.
“Tetapibanyak pegawai yang mengeluhkan kalau TPP dua bulan yang belum dibayar itu,” terangnya, sambil mengangkat dua jari pertanda dua bulan pemerintah belum bayar TPP mereka.
sehingga bermulah darisitulah, DPRD melalui Komisi I sebagai pengawasan Kepemerintahan kemudian mendesak agar secepatnya menyelesaikan tunjungan TPP selama dua bulan itu.
“Pemerintah percepat pembayaran TPP dua bulan. Apalagi 20 hari ke depan sudah masuk bulan puasa, kami minta Pemkot bayar TPP ini agar mereka bisa gunakan untuk membeli kebutuhan memasuki bulan Ramadhan,” pinta Hariyanto.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Ternate, H. Abdullah M. Saleh mengatakan, bila sudah selesai di di Kemendagri dan Kemenkeu. Apa lagi harapan pegawai rekomendasi dari pusat agar segera dibayar TPP bulan Januari dan Februari 2023.
“Kita berharap dalam waktu ini secepatnya proses di Kemendagri dan Kemenkeu, agar supaya kita bayarkan TPP itu,” kata Kaban sembari berharap sebelum Ramadhan sudah bisa dicairkan karena sangat membantu ASN juga.
Penulis : Timred | Redaktur : Fikram Sabar