Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 30 Mar 2023 19:47 WIB ·

APBDes Desa Kosa Tahun 2023 Ditetapkan Sebesar 2,1 Miliar Lebih


 Safrudin Jafar, Kepala Desa Kosa, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulaun. (Doc : Istimewa). Perbesar

Safrudin Jafar, Kepala Desa Kosa, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulaun. (Doc : Istimewa).

TIDORE, Dimensimedia.com Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah perintah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui peraturan Tentang Desa, kemudian harus didapatkan setiap Desa yang berkedudukan di Indonesia pada umumnya.

Seperti yang saat ini di dapatkan oleh salah satu Desa yang berada di Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan yakni Desa Kosa.

Dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kosa, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulaun (Tikep) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada tahun 2023 ini ditetapkan sebesar 2,1 Miliar lebih.

Penetapan APBDes Desa Kosa tersebut berdasarkan dengan peraturan Desa No. 20 Tahun 2022 tentang APBDes.

Dengan ditetapkan APBDes sebesar 2,1 Miliar lebih itu, kemudian dibagi sesuai porsi yang ada yakni, Dana Desa (DD) Rp. 796.754.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 1.380.520.000

Sementara untuk dibagai dalam Belanja Desa terdapat 5 bidang yakni, Bidang Pemberdayaan Desa, Rp. 706.649.200 kemudian Bidang Pembangunan Desa, Rp. 1.043.227.800 dan Bidang Pembinaan, Rp. 312.450.000 sementara Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 28.547.000 dan yang terakhir Bidang Penanggulangan Bencana sebesar Rp 86.400.000.

Kepala Desa Kosa, Safrudin Jafar, mengatakan bahwa APBDes yang diterima di Desa nya itu sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan Desa No. 20 Tahun 2022 tentang penetapan APBDes.

“Kemudian pelaksanaan Program dan Kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2023, berdasarkan Permendes Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.” Tandasnya.

 

Penulis : Tim | Redaktur : Fikram Sabar

 

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Sirene Hingga Titik Aman: NHM Bangun Budaya Siaga Darurat di Tambang Gosowong

23 Oktober 2025 - 03:55 WIB

Belajar dari Gunung Api: Mahasiswa UNKHAIR Rasakan Pengalaman Nyata Bersama NHM di Gamalama

23 Oktober 2025 - 03:36 WIB

Fraksi NasDem DPRD Malut Nilai RAPBD 2026 “Cacat Prosedur”, Minta Dikembalikan ke Pemprov

21 Oktober 2025 - 09:30 WIB

BPC HIPMI Kota Ternate Resmi Mengundurkan Diri dari Pengajuan Tuan Rumah Musda HIPMI Maluku Utara

20 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Saat Harapan Itu Datang: Kisah Qarissah dan Kepedulian Haji Robert Melalui NHM Peduli

20 Oktober 2025 - 09:20 WIB

Rio C. Pawane dan Tim Tampil Kompak dengan Nuansa Biru Muda di Debat Publik HIPMI Maluku Utara

19 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Trending di Berita