Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah

Berita · 11 Nov 2025 06:21 WIB ·

Sinergi Baru Pemasyarakatan: Bapas Ternate dan Wagub Malut Bahas Pidana Kerja Sosial Humanis


 Sinergi Baru Pemasyarakatan: Bapas Ternate dan Wagub Malut Bahas Pidana Kerja Sosial Humanis Perbesar

TERNATE, DM — Di sebuah ruang rapat yang sederhana namun hangat di Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (11/11), perbincangan serius namun penuh semangat terjadi antara Kepala Bapas Kelas II Ternate dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Tema yang diangkat bukan soal hukuman semata, melainkan tentang kemanusiaan dan keadilan — pidana kerja sosial.

Pertemuan itu menjadi langkah penting bagi jajaran pemasyarakatan di Maluku Utara dalam menyongsong implementasi KUHP baru tahun 2026, di mana konsep pidana kerja sosial akan menjadi alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Bapas Ternate hadir untuk memastikan bahwa sistem baru ini tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi juga menyentuh masyarakat dengan pendekatan yang lebih manusiawi.

Wakil Gubernur Maluku Utara memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk nyata transformasi keadilan restoratif, yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dan mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat.

“Kita ingin hukum hadir tidak sekadar menakut-nakuti, tapi juga memulihkan. Pemerintah provinsi siap berkolaborasi dengan Bapas agar konsep ini benar-benar terlaksana,” ungkap Wakil Gubernur.

Kepala Bapas Ternate dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, terutama dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dapat menjadi lokasi kerja sosial atau mitra pelaksanaan program.

“Pidana kerja sosial adalah wujud keadilan yang lebih manusiawi. Kami ingin membangun sistem yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Pertemuan ini bukan sekadar audiensi, tetapi juga awal sinergi baru antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan jajaran pemasyarakatan. Jika konsep pidana kerja sosial ini berhasil diterapkan, maka wajah hukum di Maluku Utara akan berubah — dari yang menghukum, menjadi yang memulihkan dan mendidik.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Bukan Sekadar Panti, Tempat Ini Pernah Menyelamatkan Hidup Delapan Anak di Maluku Utara

26 Mei 2026 - 03:48 WIB

Sherly Laos Gas Program Sosial 2026: UHC, Sembako Gratis hingga Bantuan Sapi

25 Mei 2026 - 09:16 WIB

HIPMI Halsel Bergabung, Dukungan untuk Rio C Pawane Kini Menjadi 6 BPC

21 Mei 2026 - 14:31 WIB

Jalan Menuju Loloda di Ambang Putus

18 Mei 2026 - 07:24 WIB

Ketika Batu dari Gosowong Sampai ke Kampus: Cara NHM Mendekatkan Dunia Tambang dengan Mahasiswa

14 Mei 2026 - 09:26 WIB

NHM Bawa “Tambang” ke Ruang Kelas UNPAD, Mahasiswa Belajar Langsung dari Batuan Gosowong

14 Mei 2026 - 09:23 WIB

Trending di Berita