Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah

Berita · 11 Nov 2025 06:21 WIB ·

Sinergi Baru Pemasyarakatan: Bapas Ternate dan Wagub Malut Bahas Pidana Kerja Sosial Humanis


 Sinergi Baru Pemasyarakatan: Bapas Ternate dan Wagub Malut Bahas Pidana Kerja Sosial Humanis Perbesar

TERNATE, DM — Di sebuah ruang rapat yang sederhana namun hangat di Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (11/11), perbincangan serius namun penuh semangat terjadi antara Kepala Bapas Kelas II Ternate dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Tema yang diangkat bukan soal hukuman semata, melainkan tentang kemanusiaan dan keadilan — pidana kerja sosial.

Pertemuan itu menjadi langkah penting bagi jajaran pemasyarakatan di Maluku Utara dalam menyongsong implementasi KUHP baru tahun 2026, di mana konsep pidana kerja sosial akan menjadi alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Bapas Ternate hadir untuk memastikan bahwa sistem baru ini tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi juga menyentuh masyarakat dengan pendekatan yang lebih manusiawi.

Wakil Gubernur Maluku Utara memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk nyata transformasi keadilan restoratif, yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dan mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat.

“Kita ingin hukum hadir tidak sekadar menakut-nakuti, tapi juga memulihkan. Pemerintah provinsi siap berkolaborasi dengan Bapas agar konsep ini benar-benar terlaksana,” ungkap Wakil Gubernur.

Kepala Bapas Ternate dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, terutama dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dapat menjadi lokasi kerja sosial atau mitra pelaksanaan program.

“Pidana kerja sosial adalah wujud keadilan yang lebih manusiawi. Kami ingin membangun sistem yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Pertemuan ini bukan sekadar audiensi, tetapi juga awal sinergi baru antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan jajaran pemasyarakatan. Jika konsep pidana kerja sosial ini berhasil diterapkan, maka wajah hukum di Maluku Utara akan berubah — dari yang menghukum, menjadi yang memulihkan dan mendidik.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Kakanwil Ditjenpas Sulbar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Bersama Jajaran Pemasyarakatan se-Mamuju Raya

18 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Semarak HUT RI, DPPKB Ternate Perkuat Kekompakan

18 Agustus 2026 - 10:11 WIB

81 Tahun Merdeka, Menjaga Persatuan, Menguatkan Pengabdian

17 Agustus 2026 - 13:47 WIB

HUT RI ke-81, NHM Dorong Gosowong Maju Bersama

17 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bukan Sekadar Jalan Santai, Fun Walk KKSS Malut Jadi Momentum Rawat Persaudaraan di Tanah Rantau

16 Agustus 2026 - 15:54 WIB

RINDANG BERSERI Menyapa Pulau Moti, PKK dan BI Dorong Ketahanan Pangan Keluarga

13 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Trending di Berita