TERNATE,DM- Musyawarah Daerah (Musda) VI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara berlangsung pada Selasa (2/12/2025) di Ternate Room dengan dinamika yang cukup mencolok. Dari total 10 Badan Pengurus Cabang (BPC) yang terdaftar, hanya 5 BPC yang resmi hadir dan memiliki hak akses penuh dalam persidangan.
Keberadaan hanya lima BPC ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Pedoman Organisasi HIPMI, setiap BPC diwajibkan menyerahkan surat mandat peserta dan peninjau sebelum Asistensi II, yang dijadwalkan pada 12 November 2025. Namun hingga batas waktu tersebut, lima BPC lainnya tidak memenuhi kewajiban administratif tersebut.
Bahkan hingga siang tadi, ketika persidangan Musda kembali dilanjutkan setelah skorsing malam sebelumnya, kelima BPC yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap tidak menyerahkan surat mandat yang menjadi dasar verifikasi peserta. Akibatnya, mereka tidak memperoleh barcode akses, yang berfungsi sebagai tanda pengenal resmi untuk memasuki arena persidangan.
Pihak panitia menegaskan bahwa sistem barcode diberlakukan untuk menjamin tertib administrasi, validitas peserta, dan keamanan persidangan, sehingga hanya BPC yang lolos verifikasi dan memenuhi ketentuan Pedoman Organisasi yang dapat masuk dan mengikuti proses Musda.
Dengan demikian, Musda HIPMI Malut ke-VI tetap berjalan sesuai prosedur organisasi dengan kehadiran 5 BPC yang sah, sementara lima lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat keikutsertaan akibat kelalaian dalam menyerahkan mandat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Musda ke-VI ini menjadi catatan penting mengenai pentingnya kepatuhan administratif dalam setiap proses organisasi, demi menjaga legalitas serta integritas forum pengambilan keputusan di tubuh HIPMI Maluku Utara.