Oleh: Abd. Rahim Odeyani
Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Maluku Utara
Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW Partai NasDem Maluku Utara yang kami gelar baru-baru ini bukanlah pertemuan seremonial yang sekadar mengisi kalender organisasi. Ia bukan ruang hampa, apalagi forum formal yang kering dari gagasan. Rakerwil ini kami niatkan sebagai ruang berpikir bersama—tempat merumuskan arah program kerja internal, sekaligus arena dialektika untuk membaca isu-isu strategis dan dinamika pembangunan yang dihadapi Maluku Utara hari ini.
Karena itu, menjadi tidak tepat ketika Rakerwil NasDem Maluku Utara disederhanakan hanya sebagai forum yang “melahirkan satu rekomendasi”, yakni gagasan perubahan nama Provinsi Maluku Utara. Apalagi jika gagasan tersebut lalu dinilai tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Cara pandang seperti ini justru mengabaikan keseluruhan konteks, diskursus, dan substansi yang hidup dalam forum Rakerwil.
NasDem Maluku Utara memandang perbedaan pendapat sebagai keniscayaan dalam demokrasi. Kami menghargai setiap pandangan yang berbeda, termasuk kritik dan koreksi terhadap gagasan yang lahir dari internal partai. Namun, kritik yang sehat seharusnya membaca gagasan secara utuh, bukan parsial.
Nama, Identitas, dan Sejarah
Gagasan perubahan nama Provinsi Maluku Utara yang digaungkan NasDem harus dipahami sebagai satu kesatuan utuh—bukan dimaknai sepotong-sepotong, apalagi dianggap sebagai gagasan yang ahistoris. Memang, secara harfiah nama hanyalah sebuah kata atau label. Namun dalam praktik kehidupan sosial dan politik, nama mengandung makna yang jauh lebih dalam: ia mencerminkan identitas, sejarah, dan cara sebuah wilayah dikenali, baik oleh warganya sendiri maupun oleh dunia luar.
Bagi sebagian kalangan, isu perubahan nama provinsi mungkin belum terasa mendesak. Tetapi bagi NasDem, terdapat sejumlah alasan mendasar yang layak didiskusikan secara terbuka dan rasional.
Pertama, hingga hari ini, nama Maluku Utara masih kerap diidentikkan—bahkan disamakan—dengan Provinsi Maluku maupun kabupaten/kota yang berada di wilayah Provinsi Maluku. Padahal secara historis, Maluku Utara memiliki sejarah, identitas, dan karakter yang berbeda. Secara administratif pun, Maluku Utara telah berdiri sebagai provinsi sendiri sejak tahun 1999.
Kedua, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Maluku Utara memang merupakan salah satu kabupaten di bawah Provinsi Maluku, sejajar dengan Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, dan wilayah lainnya. Fakta historis ini sering kali luput dari kesadaran publik dan turut memengaruhi cara Maluku Utara dipersepsikan hingga kini.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 pada awal pembentukannya masih menggabungkan wilayah Provinsi Maluku Utara dengan Kabupaten Pulau Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Kondisi ini menunjukkan bahwa sejak awal, konstruksi administratif Maluku Utara belum sepenuhnya berdiri dalam kerangka yang mandiri dan jelas, sehingga wajar bila kemudian muncul kebutuhan untuk penataan ulang melalui regulasi tersendiri.
Keempat, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 menyebutkan bahwa ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi, yang saat itu dimaknai sebagai sebagian wilayah Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera Tengah. Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, wilayah Sofifi yang berada di Kecamatan Oba justru masuk dalam administrasi Kota Tidore Kepulauan. Ketidaksinkronan ini bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi juga menyentuh aspek identitas, kewilayahan, dan tata kelola pemerintahan.
Lebih dari Sekadar Nama
Di luar isu perubahan nama provinsi, Rakerwil NasDem Maluku Utara juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Di antaranya adalah peninjauan kembali kebijakan pembangunan Jalan Trans Kieraha, isu lingkungan dan ekologi, pertumbuhan ekonomi yang tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, persoalan kemiskinan, serta ketimpangan kebijakan pembangunan antarwilayah.
Rakerwil juga mendorong diskursus tentang sistem politik, termasuk wacana Pilkada tidak langsung, sebagai bagian dari upaya mencari format demokrasi yang lebih efektif dan berkeadilan bagi daerah.
Seluruh rekomendasi ini tidak berhenti sebagai dokumen internal. NasDem Maluku Utara berkomitmen menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara, serta kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
Rakerwil ini, pada akhirnya, adalah cermin dari cara NasDem memandang politik: bukan sekadar soal kekuasaan, melainkan soal gagasan, identitas, dan keberanian untuk membuka ruang dialog—even ketika gagasan itu mengundang perdebatan. Sebab dari perdebatan yang sehat, arah pembangunan yang lebih jernih justru bisa ditemukan.