JAKARTA, DM – Tim Hukum Ketua Umum terpilih BPD HIPMI Maluku Utara, Rio Christian Pawane, menyatakan dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) HIPMI Maluku Utara yang dinilai melanggar Pedoman Organisasi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI.
Tim Hukum mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan draf gugatan yang akan segera didaftarkan secara resmi ke pengadilan. Langkah hukum tersebut diambil sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya Tim Hukum mengajukan Surat Keberatan kepada BPP HIPMI dan Dewan Etik BPP HIPMI atas adanya Tim Caretaker dan penyelenggaraan MUSDALUB yang dianggap tidak sah.
“Kami sudah membuat draf laporan dan gugatan yang akan kami masukkan ke Pengadilan Negeri. Ini adalah langkah lanjutan setelah pengajuan surat keberatan ke BPP HIPMI,” ujar Tim Hukum Rio Christian Pawane dalam keterangannya.
Menurut Tim Hukum, upaya hukum perdata ini akan ditempuh apabila Surat Keberatan yang telah disampaikan kepada BPP HIPMI tidak mendapatkan respons atau tindak lanjut dalam kurun waktu tujuh hari.
“Bagi kami, apabila dalam waktu tujuh hari surat keberatan tersebut tidak diindahkan, maka kami akan secara resmi mengajukan gugatan hukum perdata ke Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Tim Hukum menilai, langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan untuk menjaga kepastian hukum, konstitusi organisasi, serta mencegah preseden buruk dalam tata kelola organisasi HIPMI, khususnya di Maluku Utara.
Lebih lanjut, Tim Hukum menyampaikan bahwa keputusan menempuh jalur pengadilan telah menjadi sikap final tim.
“Kami sudah sampai pada keputusan, biarlah kebenaran dan keadilan diputuskan oleh negara. Kami percaya mekanisme hukum negara akan memberikan kejelasan dan keadilan atas persoalan ini,” ujar Tim Hukum.
Dengan rencana gugatan perdata tersebut, konflik internal terkait MUSDALUB HIPMI Maluku Utara dipastikan akan berlanjut ke ranah hukum. Tim Hukum berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak agar setiap kebijakan dan keputusan organisasi tetap berjalan sesuai dengan AD/ART dan prinsip hukum yang berlaku.