Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah

Berita · 12 Feb 2026 11:19 WIB ·

Tim Hukum Rio C Pawane Ajukan Gugatan Perdata ke PN Jakarta Besok


 Tim Hukum Rio C Pawane Ajukan Gugatan Perdata ke PN Jakarta Besok Perbesar

Jakarta, DM – Tim hukum Rio Christian Pawane memastikan akan memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta pada besok, sebagai bentuk tindak lanjut atas belum adanya respons dari Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI terkait surat keberatan yang telah diajukan sebelumnya.

Hingga saat ini, baik Rio C Pawane maupun tim hukumnya mengaku belum menerima surat balasan resmi dari BPP HIPMI atas surat keberatan yang disampaikan pada hari Senin kemarin. Padahal, surat tersebut berisi permohonan klarifikasi dan keberatan atas sejumlah proses organisasi yang dinilai tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Perwakilan tim hukum Rio C Pawane menjelaskan, langkah gugatan perdata ini diambil karena tidak adanya kepastian sikap dari BPP HIPMI. “Sampai hari ini kami belum menerima surat balasan dari BPP HIPMI, sehingga kami tidak mengetahui secara jelas seperti apa keputusan atau tanggapan resmi mereka atas surat keberatan yang telah kami ajukan,” ujar tim hukum dalam keterangannya.

Menurut tim hukum, gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta merupakan langkah lanjutan yang ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memastikan agar proses organisasi berjalan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang berlaku.

Mereka menegaskan, upaya hukum ini bukan semata-mata untuk memperpanjang polemik, melainkan sebagai bentuk ikhtiar konstitusional agar hak-hak kliennya terlindungi dan setiap keputusan organisasi memiliki dasar hukum yang jelas.

“Gugatan perdata ini kami ajukan sebagai langkah resmi dan legal untuk meminta kejelasan, karena secara administratif kami telah menempuh mekanisme internal melalui surat keberatan, namun tidak mendapatkan respons,” tegasnya.

Tim hukum berharap, melalui jalur pengadilan, persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berlandaskan hukum, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola organisasi ke depan.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Kemarau Picu Kerawanan, Kebakaran Landa Perkebunan Makaeling

31 Agustus 2026 - 05:21 WIB

AMSI-BI Malut Bekali Pelajar Lawan Hoaks di Era Digital

27 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Hadapi Akses Sulit dan Cuaca Tak Menentu, ERT NHM Tetap Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

26 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Dari Air Limbah Menjadi Sumber Daya: NHM Bangun Sistem Air Terintegrasi di Gosowong

24 Agustus 2026 - 03:50 WIB

Dari Kao Barat untuk Ketahanan Pangan, NHM Perkuat Petani Lewat Pertanian Modern

20 Agustus 2026 - 03:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sulbar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Bersama Jajaran Pemasyarakatan se-Mamuju Raya

18 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Trending di Berita