Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 12 Feb 2026 11:19 WIB ·

Tim Hukum Rio C Pawane Ajukan Gugatan Perdata ke PN Jakarta Besok


 Tim Hukum Rio C Pawane Ajukan Gugatan Perdata ke PN Jakarta Besok Perbesar

Jakarta, DM – Tim hukum Rio Christian Pawane memastikan akan memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta pada besok, sebagai bentuk tindak lanjut atas belum adanya respons dari Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI terkait surat keberatan yang telah diajukan sebelumnya.

Hingga saat ini, baik Rio C Pawane maupun tim hukumnya mengaku belum menerima surat balasan resmi dari BPP HIPMI atas surat keberatan yang disampaikan pada hari Senin kemarin. Padahal, surat tersebut berisi permohonan klarifikasi dan keberatan atas sejumlah proses organisasi yang dinilai tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Perwakilan tim hukum Rio C Pawane menjelaskan, langkah gugatan perdata ini diambil karena tidak adanya kepastian sikap dari BPP HIPMI. “Sampai hari ini kami belum menerima surat balasan dari BPP HIPMI, sehingga kami tidak mengetahui secara jelas seperti apa keputusan atau tanggapan resmi mereka atas surat keberatan yang telah kami ajukan,” ujar tim hukum dalam keterangannya.

Menurut tim hukum, gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta merupakan langkah lanjutan yang ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memastikan agar proses organisasi berjalan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang berlaku.

Mereka menegaskan, upaya hukum ini bukan semata-mata untuk memperpanjang polemik, melainkan sebagai bentuk ikhtiar konstitusional agar hak-hak kliennya terlindungi dan setiap keputusan organisasi memiliki dasar hukum yang jelas.

“Gugatan perdata ini kami ajukan sebagai langkah resmi dan legal untuk meminta kejelasan, karena secara administratif kami telah menempuh mekanisme internal melalui surat keberatan, namun tidak mendapatkan respons,” tegasnya.

Tim hukum berharap, melalui jalur pengadilan, persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berlandaskan hukum, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola organisasi ke depan.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Hangatnya Ramadan di Jailolo: Safari NasDem Rajut Silaturahmi dan Tebar Kepedulian untuk Masyarakat

9 Maret 2026 - 20:17 WIB

Menanam Nilai Kebangsaan Sejak Dini, Hasby Yusuf Sosialisasikan 4 Pilar di Dua Sekolah di Ternate

9 Maret 2026 - 14:26 WIB

Ramadan di Lingkar Tambang: NHM Sambangi 39 Desa, Rajut Silaturahmi di Masjid-Masjid Halmahera Utara

9 Maret 2026 - 05:42 WIB

Safari Ramadan NasDem di Halsel, Kader Santuni Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi

7 Maret 2026 - 10:12 WIB

Dari Pelabuhan Tobelo, NHM Ajak Generasi Muda Lawan Sampah Plastik di HPSN 2026

5 Maret 2026 - 06:14 WIB

Menjemput Aspirasi di Bulan Ramadan: Jejak Reses Hasby Yusuf dari Sekolah hingga Rumah Zakat

4 Maret 2026 - 15:08 WIB

Trending di Berita