TERNATE, DM — Setelah bertahun-tahun beroperasi dengan menumpang dokumen Andal milik PT Aneka Tambang (Antam), PT Nusa Karya Arindo (PT NKA) akhirnya berdiri di atas pijakan hukumnya sendiri. Di sebuah ruang pertemuan di Hotel Grand Majang, Rabu (10/12/2025), perusahaan tambang nikel asal Halmahera Timur itu resmi menetapkan dokumen Amdal mandiri—sebuah langkah penting yang menandai kesiapan perusahaan memasuki fase operasi baru.
Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Harjon Gafur, yang memimpin proses persidangan, menyebut keputusan ini sebagai momentum penting. Bagi Harjon, dokumen Amdal bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi arah kompas yang menentukan bagaimana sebuah perusahaan tambang menjaga lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
“Ini bagian dari penyiapan seluruh rencana pertambangan PT NKA. Bahkan rencana flyover yang sempat dibicarakan masyarakat kini masuk dalam tindak lanjut dokumen,” ujarnya.
PT NKA, yang lahir dari pemisahan unit usaha PT Antam, kini dituntut untuk lebih mandiri dan bertanggung jawab. Dengan Amdal sendiri, perusahaan wajib mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas produksi secara lebih transparan, sesuai standar lingkungan yang berlaku.
Melalui sidang Amdal itu, pemerintah menekankan pentingnya pengendalian dampak. Bukan hanya pada air dan tanah, tetapi juga pada ruang hidup masyarakat yang sehari-hari bersinggungan dengan operasi tambang.
“Harapannya, dokumen ini benar-benar menjadi instrumen yang menuntun PT NKA agar aktivitasnya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Harjon.
Dengan dokumen Amdal mandiri ini, PT NKA memasuki babak baru: dari perusahaan turunan menjadi operator tambang yang harus membuktikan bahwa pertambangan dan kelestarian lingkungan bisa berjalan beriringan.