Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah

Berita · 31 Des 2025 12:20 WIB ·

17 Penganiaya Prada Lucky Divonis, Keluarga: Keadilan Akhirnya Ditegakkan


 17 Penganiaya Prada Lucky Divonis, Keluarga: Keadilan Akhirnya Ditegakkan Perbesar

KUPANG, DM – Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis penjara kepada 17 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, prajurit Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo, NTT, Rabu (31/12/2025).

Usai sidang putusan, ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat dan media yang telah mengawal jalannya proses hukum sejak awal persidangan.

Para terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, usai putusan.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Kupang dan masyarakat Indonesia serta rekan-rekan media yang terus mengikuti dan mengawal sidang ini. Dukungan itu menjadi kekuatan bagi kami sampai keadilan benar-benar terwujud,” ujarnya.

Sepriana menegaskan keluarga menerima dan merasa puas atas putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut telah menjawab rasa keadilan atas kematian putranya.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim, Oditur Militer, Pengadilan Militer Kupang, dan pimpinan TNI. Tuntutan Oditur Militer telah didengar dan itu adalah suara hati kami sebagai keluarga korban,” katanya.

Ia juga menyampaikan ungkapan iman dan rasa syukur.

“Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus, Sang Pemilik Hidup, yang telah memberikan keadilan bagi anak kami. Kami hanya bisa membalas dengan doa,” ucapnya.

Dalam putusan tersebut, 15 terdakwa divonis 6 tahun penjara, sementara dua perwira dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Kedua perwira itu adalah Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr (Han).

Susasana usai sidang putusan di luar ruag sidang

Lima belas terdakwa lainnya yang divonis 6 tahun penjara yakni Thomas Desembris Awi, Andre Mahoklory, Ponciatus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, serta Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Majelis hakim menyatakan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur Militer. Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa dijatuhi pemecatan dari TNI AD dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp544 juta kepada keluarga korban sesuai perhitungan LPSK, atau masing-masing Rp32 juta per terdakwa.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut 22 terdakwa dengan pidana penjara dan pemecatan dari TNI AD. Rincian tuntutan meliputi 19 terdakwa dituntut 6 tahun penjara, dua terdakwa 9 tahun penjara, dan satu terdakwa 12 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar pada 10–11 Desember 2025.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

“Gizi Anak Kami Kini Terpenuhi”, Kisah Firginita Rasakan Manfaat Program Stunting NHM

25 Juli 2026 - 03:47 WIB

Ratusan Warga Halmahera Utara Terbantu Layanan Ambulans Gratis NHM Peduli

24 Juli 2026 - 02:28 WIB

Perkuat Sinergi, Kakanwil Ditjenpas Sulbar Temui Ketua DPRD

21 Juli 2026 - 07:26 WIB

Muharram Penuh Berkah, UPZ KKPJ Tebar Harapan untuk 35 Anak

20 Juli 2026 - 06:27 WIB

Rapat Perdana, Kakanwil Ditjenpas Sulbar Perkuat Soliditas Jajaran

20 Juli 2026 - 06:18 WIB

Tak Sekadar Dibina, Warga Binaan Rutan Mamuju Produksi Velg Truk dan Bus Berkualitas, Dipasarkan ke Sulbar

20 Juli 2026 - 04:41 WIB

Trending di Berita