Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah

Berita · 21 Sep 2026 10:31 WIB ·

Investasi Zahra Berkah Jadi Alarm Literasi Keuangan di Maluku Utara


 Investasi Zahra Berkah Jadi Alarm Literasi Keuangan di Maluku Utara Perbesar

TERNATE, DIM- Kasus dugaan investasi ilegal Zahra Berkah di Kota Ternate kembali membuka persoalan serius mengenai literasi keuangan dan investasi masyarakat di Maluku Utara. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar persoalan hukum antara pengelola dan para investor, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana perlindungan dan edukasi keuangan telah diberikan kepada masyarakat.

Pemilik investasi Zahra Berkah, Sahriyani A. Hi. Madi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate. Dalam perkembangan penyidikan per 21 September 2026, kepolisian menyebut dana yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,9 miliar dari 88 orang. Polisi masih menelusuri empat rekening yang digunakan serta menghitung keseluruhan dana yang dihimpun dan potensi kerugian para pihak. (Antara News)

Menanggapi persoalan tersebut, Fitrah Akbar Muhammad, M.Ak., Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan, Perbankan, Investasi dan Sumber Daya Mineral KADIN Kota Ternate, menilai kasus Zahra Berkah harus dilihat sebagai peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan di Maluku Utara.

“Kasus Zahra Berkah bukan merupakan peristiwa pertama. Ini adalah salah satu dari rangkaian persoalan investasi yang pernah terjadi di Ternate maupun Maluku Utara. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara lebih mendasar, khususnya dari sisi literasi keuangan dan investasi masyarakat,” ujar Fitrah.

Menurutnya, ketika masyarakat mudah percaya terhadap penawaran investasi dengan keuntungan sangat tinggi tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi legalitas dan model bisnis, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan pemahaman mengenai investasi yang aman dan rasional.

Fitrah mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa investasi selalu memiliki risiko. Besarnya keuntungan yang ditawarkan tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan ketika seseorang hendak menempatkan uangnya.

Kerugian Tidak Hanya Berdampak pada Korban, tetapi Ekonomi Rumah Tangga

Menurut Fitrah, persoalan investasi ilegal tidak dapat hanya dihitung dari nominal uang yang hilang. Ketika dana yang digunakan masyarakat merupakan tabungan, modal usaha, hasil kerja, atau dana keluarga, kerugian tersebut dapat memberikan efek berantai terhadap ekonomi rumah tangga.

“Kalau uang yang hilang mencapai miliaran rupiah, dampaknya bukan hanya pada rekening korban. Ada biaya pendidikan yang mungkin terganggu, modal usaha yang hilang, kebutuhan rumah tangga yang tertunda, bahkan bisa menimbulkan persoalan sosial di tengah keluarga,” katanya.

Dalam kasus Zahra Berkah, kepolisian sendiri masih melakukan penelusuran untuk mengetahui nilai keseluruhan dana yang dihimpun. Dengan demikian, angka kerugian final belum dapat disimpulkan sampai proses penyidikan selesai. (Antara News)

Fitrah menilai pemerintah daerah, OJK, akademisi, asosiasi usaha, serta seluruh pemangku kepentingan perlu melihat dampak ekonomi tersebut secara lebih luas.

“Jangan sampai kita hanya sibuk setelah kasus terjadi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana mencegah masyarakat menjadi korban berikutnya,” tegasnya.

Literasi Keuangan Harus Masuk Sampai Desa dan Kelurahan

Fitrah berpandangan bahwa peningkatan literasi keuangan tidak cukup dilakukan melalui seminar yang hanya berlangsung di pusat kota atau menyasar kelompok masyarakat tertentu.

Menurutnya, edukasi mengenai investasi harus dilakukan secara berkelanjutan hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Pemerintah daerah, OJK, akademisi dan asosiasi usaha harus duduk bersama membuat program edukasi yang benar-benar turun sampai ke masyarakat. Jangan hanya dilakukan ketika ada kasus. Masyarakat harus diberikan kemampuan untuk mengenali investasi legal, memahami risiko, menghitung kewajaran keuntungan, serta mengetahui ke mana harus bertanya ketika mendapatkan penawaran investasi,” jelasnya.

Ia mengusulkan agar dibentuk program literasi keuangan dan investasi berbasis desa dan kelurahan yang dilakukan secara rutin.

Program tersebut dapat melibatkan pemerintah daerah, OJK, perguruan tinggi, KADIN, asosiasi usaha, perbankan, serta lembaga jasa keuangan yang memiliki izin.

“Kalau edukasi hanya dilakukan di tingkat kota, belum tentu menjangkau masyarakat yang menjadi sasaran utama penawaran investasi berbasis jaringan. Karena itu edukasinya harus mendekat kepada masyarakat,” katanya.

Tawaran Keuntungan Sangat Tinggi Harus Menjadi Alarm

Fitrah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat.

Dalam pemberitaan mengenai Zahra Berkah, terdapat informasi mengenai penawaran imbal hasil yang mencapai puluhan persen. Polisi dalam konferensi pers 21 September 2026 menyebut skema Zahra Berkah menawarkan imbal hasil tertentu dan masih melakukan pendalaman terhadap keseluruhan mekanismenya. (Antara News)

Fitrah menilai masyarakat perlu menjadikan penawaran keuntungan yang sangat tinggi sebagai red flag, bukan sebagai jaminan keuntungan.

“Ketika ada pihak yang menawarkan keuntungan 25 persen, 30 persen bahkan sampai 50 persen dalam periode tertentu, masyarakat harus berhenti sejenak dan bertanya: dari mana keuntungan sebesar itu berasal? Apa model bisnisnya? Bagaimana risikonya? Siapa yang memberikan izin? Bagaimana laporan keuangannya?” ujar Fitrah.

Ia menambahkan, angka persentase semata bukan satu-satunya dasar untuk menentukan apakah sebuah investasi ilegal. Namun, imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak masuk akal harus menjadi alasan untuk melakukan verifikasi lebih mendalam.

Hal ini sejalan dengan prinsip 2L—Legal dan Logis—yang selama ini ditekankan OJK. Masyarakat diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sekaligus menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal. (OJK)

OJK dan Pemerintah Daerah Perlu Memperkuat Edukasi

Fitrah juga mendorong adanya evaluasi terhadap program edukasi keuangan dan investasi di Maluku Utara.

Ia menilai masyarakat membutuhkan program yang lebih masif, terukur dan berkelanjutan, bukan hanya sosialisasi yang bersifat insidental.

“Dalam beberapa tahun terakhir, kita perlu melihat kembali seberapa masif forum edukasi keuangan dan investasi yang benar-benar menyentuh masyarakat di tingkat bawah. Jangan sampai masyarakat baru mendapatkan informasi ketika sudah menjadi korban,” katanya.

Menurutnya, OJK memiliki posisi strategis dalam memberikan edukasi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Namun, upaya tersebut perlu dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat.

Secara nasional, OJK dan BPS melalui SNLIK 2025 mencatat indeks literasi keuangan Indonesia sebesar 66,46 persen, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen. OJK juga menekankan bahwa peningkatan penggunaan produk keuangan harus diiringi pemahaman yang memadai agar masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan dengan lebih baik. (OJK)

Perlu Hotline WhatsApp Investasi di Maluku Utara

Salah satu usulan konkret yang disampaikan Fitrah adalah agar pemerintah daerah bersama OJK menyediakan hotline WhatsApp khusus konsultasi dan verifikasi informasi keuangan serta investasi yang mudah diakses masyarakat Maluku Utara.

Menurutnya, masyarakat sering kali menerima tawaran investasi melalui WhatsApp, Facebook, Instagram, TikTok, maupun grup percakapan.

“Kalau masyarakat mendapatkan tawaran investasi, mereka harus punya tempat yang mudah dihubungi untuk bertanya: perusahaan ini legal atau tidak, izin usahanya apa, kegiatan usahanya diawasi siapa, dan apakah sudah pernah mendapatkan peringatan dari otoritas,” ujarnya.

Menurut Fitrah, hotline tersebut dapat menjadi first layer of protection atau perlindungan awal sebelum masyarakat menyerahkan uangnya.

“Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru kemudian mereka mencari OJK. Kita harus membangun sistem yang membuat masyarakat bisa bertanya sebelum melakukan investasi,” katanya.

Saat ini OJK secara nasional telah menyediakan kanal Kontak OJK 157 dan WhatsApp 081-157-157-157 untuk pertanyaan maupun laporan terkait aktivitas keuangan yang mencurigakan. OJK juga mengarahkan masyarakat untuk menggunakan prinsip Legal dan Logis dalam menilai tawaran investasi. (OJK)

Fitrah mendorong agar kanal nasional tersebut diperkuat dengan layanan yang lebih dekat dengan karakteristik masyarakat Maluku Utara, termasuk edukasi dan respons melalui kanal digital yang mudah digunakan.

Kolaborasi Menjadi Kunci

Fitrah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan investasi ilegal tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja.

“Ini bukan hanya pekerjaan OJK. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam membangun masyarakat yang literat secara keuangan. Akademisi memiliki kapasitas untuk melakukan kajian dan edukasi. Asosiasi usaha dapat menjadi mitra. Perbankan dan lembaga keuangan juga memiliki peran. Semua harus bergerak bersama,” katanya.

Ia mengusulkan adanya forum koordinasi rutin yang membahas perkembangan aktivitas investasi di Maluku Utara sekaligus merancang program edukasi masyarakat.

Forum tersebut, menurutnya, dapat menghasilkan peta risiko investasi di Maluku Utara, materi edukasi sederhana, daftar kanal verifikasi resmi, serta mekanisme pengaduan yang mudah dipahami masyarakat.

“Tujuan akhirnya bukan hanya memberantas investasi ilegal setelah muncul. Tujuannya adalah membuat masyarakat semakin cerdas secara finansial sehingga tidak mudah menjadi korban,” ujar Fitrah.

Jangan Hanya Menyalahkan Korban

Fitrah juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyalahkan para korban.

Menurutnya, banyak korban masuk ke dalam investasi karena adanya faktor kepercayaan, rekomendasi orang terdekat, testimoni keuntungan, serta informasi yang beredar di lingkungan sosial.

“Korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Kita jangan hanya bertanya mengapa mereka mau berinvestasi. Kita juga harus bertanya mengapa sistem edukasi dan perlindungan kita belum mampu mencegah mereka masuk ke dalam skema seperti ini,” katanya.

Ia berharap proses hukum terhadap kasus Zahra Berkah dapat berjalan transparan dan seluruh fakta terkait penghimpunan dana, aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian dapat diungkap secara terang.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Zahra Berkah Harus Menjadi Momentum Evaluasi

Fitrah menilai kasus Zahra Berkah seharusnya menjadi momentum bagi Maluku Utara untuk membangun ekosistem investasi yang lebih sehat.

“Jangan sampai setelah kasus ini selesai, kita kembali lupa. Kemudian beberapa tahun lagi muncul kasus dengan nama yang berbeda dan korban yang berbeda. Kalau itu terjadi, berarti kita tidak belajar dari persoalan sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, investasi yang sehat harus dibangun atas dasar legalitas, transparansi, tata kelola, risiko yang jelas dan pemahaman investor.

“Investasi bukan jalan pintas untuk menjadi kaya. Investasi adalah bagian dari pengelolaan keuangan yang membutuhkan pengetahuan, perhitungan risiko dan kehati-hatian,” pungkas Fitrah.

Kasus Zahra Berkah saat ini masih dalam proses penyidikan. Polres Ternate menyatakan masih menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena itu, angka kerugian dan keseluruhan pihak yang terlibat masih dapat berubah seiring perkembangan penyidikan.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

NHM Tetap Salurkan Bantuan Pendidikan dan Layanan Kesehatan di Tengah Keterbatasan Perusahaan

18 September 2026 - 06:54 WIB

NHM Bagikan Praktik Tambang Bawah Tanah di Forum Nasional Akademisi Pertambangan

17 September 2026 - 15:10 WIB

UMMU dan DPPKB Ternate Bersinergi Percepat Penurunan Stunting

16 September 2026 - 17:12 WIB

Semangat Pengabdian dan Apresiasi, Kanwil Ditjenpas Sulbar Beri Penghargaan Pegawai Teladan

14 September 2026 - 13:06 WIB

SMP IT Albina Ternate Raih Penghargaan Sekolah Siaga Kependudukan Paripurna dari Kemendukbangga/BKKBN

14 September 2026 - 13:04 WIB

NHM Fasilitasi 53 Pelajar SMKN 3 Halut ke Sofifi untuk Jalani PRAKERIN

10 September 2026 - 11:05 WIB

Trending di Berita