Ternate, DM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara menerima penyerahan draft hibah tanah daerah dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebagai langkah awal rencana pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIT di Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara.
Penyerahan draft hibah diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara, Said Mahdar, di ruang kerjanya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Draft hibah tanah tersebut diserahkan oleh Fungsional PK, Mukadam Warang, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kanwil Ditjenpas Maluku Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang telah terjalin sebelumnya. Tanah hibah yang direncanakan memiliki luas kurang lebih 2,75 hektare dan akan dialokasikan untuk pembangunan Balai Pemasyarakatan.
Penyerahan hibah tanah ini merupakan bentuk nyata dukungan dan sinergi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terhadap penguatan fungsi pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara. Keberadaan Bapas dinilai semakin strategis dan vital, khususnya pasca pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berdampak pada semakin kompleksnya tugas dan peran Pembimbing Kemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara, Said Mahdar, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan upaya bersama yang telah terbangun. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi dan komunikasi lintas instansi, khususnya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, agar proses penyerahan hibah tanah ini dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenpas Maluku Utara berharap pembangunan Bapas di Kabupaten Halmahera Timur dapat segera terwujud sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi hukum nasional.