JAKARTA, Dim- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai salah satu program strategis pemerintah kini terseret pusaran dugaan korupsi. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026.
Ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menduga praktik korupsi dalam program tersebut berlangsung secara sistematis melalui pengelolaan yayasan yang menjadi mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan Terafiliasi di Balik Anggaran Raksasa
Program MBG mengelola anggaran jumbo. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan Rp85,20 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026. Dana itu seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, menurut Kejaksaan Agung, sebagian yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru tidak memenuhi syarat. Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penunjukan yayasan dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN. Yayasan yang semestinya tidak lolos seleksi tetap mendapatkan akses menjadi mitra karena adanya intervensi dan perhatian khusus dari pihak tertentu.
Kejagung menduga afiliasi itu dilakukan dengan menggunakan nama atau pihak lain sebagai pemilik, sementara pengendali sebenarnya tetap berada di lingkaran para tersangka.
Insentif Miliaran Rupiah Setiap Hari
Temuan penyidik menunjukkan yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai fantastis. Menurut Kejagung, sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Besaran pasti keuntungan yang mengalir kepada para tersangka masih ditelusuri. Penyidik kini menelusuri aliran dana dari setiap SPPG yang menerima insentif tersebut guna mengetahui siapa saja pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi itu.
Dugaan Mark Up Pengadaan
Perkara tidak berhenti pada penunjukan yayasan. Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Dadan bersama dua wakilnya diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Kejagung menemukan sejumlah proyek pengadaan yang diduga mengalami mark up harga, antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan serta diduga mengalami penggelembungan harga.
- Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang juga dinilai tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengalami mark up.
Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
Penggeledahan di Enam Lokasi
Untuk mengumpulkan bukti, penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi. Selain kantor Badan Gizi Nasional, penggeledahan juga dilakukan di rumah para tersangka.
Dari operasi tersebut, Kejagung menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, dan perangkat digital lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang-barang itu kini dianalisis untuk menelusuri pola komunikasi, transaksi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Berawal dari Laporan dan Keluhan Lapangan
Menariknya, Kejagung mengungkap penyelidikan formal hanya berlangsung sekitar satu pekan sebelum status tersangka diumumkan. Namun, proses penelaahan informasi sebenarnya telah dilakukan jauh sebelumnya.
Salah satu pintu masuk penyelidikan berasal dari laporan masyarakat mengenai pelaksanaan program MBG di lapangan. Keluhan itu antara lain menyangkut dapur penyedia makanan yang dinilai tidak memenuhi standar maupun spesifikasi yang telah ditetapkan.
Temuan-temuan awal tersebut kemudian didalami hingga akhirnya penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola program.
Penyidikan Masih Berkembang
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditahan. Saat ini penyidik masih menginventarisasi yayasan-yayasan mitra SPPG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional untuk memetakan yayasan mana saja yang seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana program.
Dengan besarnya anggaran yang dikelola dan luasnya jaringan mitra pelaksana di berbagai daerah, perkara ini berpotensi berkembang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah menyentuh program prioritas nasional. Fokus penyidik kini tertuju pada aliran dana, pihak-pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan adanya tersangka baru di balik tata kelola MBG.