Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah

Berita · 23 Jun 2026 18:10 WIB ·

Kasus KDRT Bripka RAP: Dari Luka Berat, Rekonstruksi 16 Adegan, Hingga Klarifikasi yang Mengubah Segalanya


 Kasus KDRT Bripka RAP: Dari Luka Berat, Rekonstruksi 16 Adegan, Hingga Klarifikasi yang Mengubah Segalanya Perbesar

TERNATE, DIM- Kasus dugaan KDRT yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripka RAP, awalnya berkembang sebagai perkara serius yang menyita perhatian publik Maluku Utara. Bahkan, Ketua GMKI Ternate, Suprio Datang, menyebut peristiwa itu bukan sekadar konflik rumah tangga biasa, melainkan dugaan penganiayaan berat yang mencoreng institusi kepolisian.

Narasi tersebut muncul karena kondisi korban, Pipin Wulandari, saat ditemukan pascakejadian pada 22 Maret 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, Pipin mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus menjalani operasi dan perawatan intensif di ICU RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Kondisi fisik korban ketika itu menjadi salah satu alasan kuat mengapa kasus ini mendapat sorotan luas.

Seiring berjalannya penyidikan, Polres Ternate kemudian menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 16 adegan. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka diperagakan melakukan berbagai tindakan kekerasan mulai dari melempar benda, mengejar korban hingga membanting korban yang menyebabkan kepala korban terbentur. Rekonstruksi ini menjadi salah satu dasar penguatan berkas perkara yang kemudian dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkembangan berikutnya semakin memperkuat asumsi publik bahwa kasus ini ditangani secara serius. Selain berkas pidana yang dinyatakan lengkap, Bripka RAP juga menjalani proses etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Polda Maluku Utara bahkan menegaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut telah berkekuatan tetap karena tidak ada upaya banding yang diajukan dalam batas waktu yang ditentukan.

Namun ketika publik menganggap kasus ini telah terang-benderang, muncul babak yang mengejutkan.

Pada 22 Juni 2026, Pipin Wulandari tiba-tiba tampil dalam konferensi pers dan menyampaikan keterangan yang bertolak belakang dengan narasi yang berkembang selama tiga bulan terakhir. Ia menyatakan tidak pernah dipukul, tidak pernah dibenturkan ke tembok, dan tidak pernah terjadi penganiayaan terhadap anaknya. Menurut Pipin, yang terjadi hanyalah cekcok rumah tangga yang berujung pada tarik-menarik hingga dirinya terjatuh dan kepalanya terbentur lantai.

Pernyataan itu langsung memunculkan tanda tanya besar. Sebab sebelumnya, proses hukum telah berjalan cukup jauh, mulai dari laporan polisi, pemeriksaan saksi, visum, rekonstruksi, hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Klarifikasi Pipin kemudian mendapat bantahan dari ibunya sendiri, Tomijan Yasin. Sang ibu mengaku menyaksikan langsung kondisi Pipin saat pertama kali dievakuasi dan dirawat. Ia mengingat bagaimana darah keluar dari telinga dan hidung korban serta kondisi kepala yang membengkak akibat benturan keras. Bahkan menurut Tomijan, laporan polisi dibuat atas permintaan Pipin sendiri ketika masih dalam kondisi terluka.

Tidak hanya keluarga, penasihat hukum yang sejak awal mendampingi Pipin juga menyatakan memiliki surat kuasa resmi yang ditandatangani korban dan mengingatkan bahwa proses hukum dibangun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, visum medis, serta hasil olah TKP.

Di sinilah letak hook paling menarik dari kasus ini.

Publik kini dihadapkan pada dua versi cerita yang sama-sama berasal dari pihak korban. Versi pertama adalah keterangan awal yang menjadi dasar laporan polisi, rekonstruksi, visum, hingga proses pidana dan etik terhadap Bripka RAP. Versi kedua adalah pengakuan terbaru korban yang menyebut tidak pernah terjadi penganiayaan sebagaimana diberitakan sebelumnya dan meminta proses hukum dihentikan demi mempertahankan rumah tangganya.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi sekadar apakah KDRT itu terjadi atau tidak, melainkan mengapa perubahan keterangan tersebut muncul setelah perkara dinyatakan P-21 dan setelah tersangka dijatuhi PTDH.

Di tengah silang pendapat itu, Polda Maluku Utara tetap menegaskan bahwa penyidik telah bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup dan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur hukum. Sementara keluarga korban dan pendamping hukum awal tetap berpegang pada fakta-fakta yang mereka ketahui sejak awal kejadian.

Kasus ini akhirnya tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga menjadi pertarungan narasi antara keterangan awal korban, hasil penyidikan aparat, dan pengakuan terbaru korban yang justru membela suaminya. Di situlah alasan mengapa kasus Bripka RAP masih terus menjadi perhatian publik hingga hari ini.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Implementasi ‘Menambang dengan Hati’, NHM Fasilitasi Operasi Jantung Warga Lingkar Tambang

23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Expo Spensa 2026 Meriah, Wali Kota Sebut Terbesar Tingkat Sekolah

19 Juni 2026 - 02:58 WIB

Mangrove NHM di Kao Tumbuh 90 Persen, Kawasan Pesisir yang Rusak Kini Kembali Hijau

18 Juni 2026 - 11:20 WIB

Penghargaan PROPER Biru Perkuat Komitmen NHM terhadap Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

15 Juni 2026 - 06:26 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Rado Lawolo Ajak Masyarakat Bersinergi Menjaga Alam

11 Juni 2026 - 03:14 WIB

Ternate Kuasai Podium Race Criterium Porprov Malut, Piet Hein Babua Kalungkan Medali Para Juara

10 Juni 2026 - 17:53 WIB

Trending di Berita