TERNATE, Dm – Siang itu di Kelurahan Kalumpang, langit mendung seolah ikut merundung hati para karyawan Golden Bakery. Suasana di depan toko roti yang telah berdiri bertahun-tahun itu berbeda. Bukan aroma kue yang semerbak, melainkan suara langkah kaki para buruh angkut dan aparat keamanan yang mengawal eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Golden Bakery—bagi banyak warga, bukan sekadar tempat membeli roti. Ia adalah simbol kerja keras, tempat mencari nafkah, dan rumah kedua bagi puluhan pekerja. Tapi hari itu, Selasa (29/7/2025), semuanya berubah. Atas permohonan Bank Mega yang memenangkan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), PN Ternate melakukan eksekusi pengosongan atas bangunan tersebut.
“Ini bukan perkara gugatan, tapi berdasarkan risalah lelang yang sah sejak 28 Juli 2024. Bank Mega adalah pemenangnya,” jelas Panitera Muda PN Ternate, Jefri Pratama.
Menurutnya, eksekusi ini telah melalui prosedur hukum yang panjang. Pihak PN bahkan telah memberikan waktu tenggang selama tiga bulan sejak proses teguran pertama, meski sesuai standar prosedur seharusnya hanya delapan hari.
Toko Golden Bakery adalah salah satu dari tiga objek yang dieksekusi. Dua lainnya adalah satu rumah di Kelurahan Maliro dan sebuah bangunan milik CFC, yang masih menunggu jadwal pelaksanaan.
“Kami hanya melaksanakan eksekusi pengosongan barang, bukan bangunan. Semua sesuai dengan SOP,” kata Jefri lagi.
Namun di balik prosedur hukum yang sah, ada kepedihan yang tidak bisa diukur dengan angka.
Di sudut bangunan toko, beberapa karyawan tampak duduk lemas. Mata mereka kosong menatap tumpukan peralatan dapur dan rak roti yang dibawa keluar satu per satu. Bagi mereka, pekerjaan ini bukan hanya sekadar penghasilan, tapi juga masa depan.
Muid Musapao, Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa Nasional (FMN) sekaligus mewakili Forum Pekerja Golden Bakery, mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya perhatian terhadap nasib para pekerja.
“Kami tidak menolak proses hukum, tapi setidaknya beri kami waktu. Kami minta agar eksekusi ditunda enam bulan saja, sampai pembangunan gedung baru selesai,” pintanya lirih.
Menurutnya, puluhan karyawan kini berada di ambang kehilangan pekerjaan. Di tengah angka pengangguran yang masih tinggi di Maluku Utara, hilangnya satu pekerjaan saja bisa menjadi tragedi bagi satu keluarga.
Branch Manager Bank Mega Cabang Ternate, Lily Aini Saputro Kayo, menyebut nilai lelang toko Golden Bakery mencapai sekitar Rp2 miliar. Proses lelang sendiri telah berlangsung sejak tahun 2024, namun pengosongan baru bisa dilakukan empat bulan terakhir karena proses hukum yang panjang.
“Kami hanya berharap eksekusi ini bisa berjalan lancar sesuai hukum,” katanya singkat.
Namun hukum tak selalu bisa membendung air mata. Saat papan nama Golden Bakery dilepas dari dinding toko, salah satu karyawan perempuan tak kuasa menahan tangis. Baginya, nama itu adalah bagian dari hidup yang kini perlahan-lahan harus dilepaskan.
Di antara tumpukan loyang, adonan yang belum sempat dibakar, dan meja kasir yang sunyi, tersimpan cerita tentang kerja keras, ketekunan, dan harapan yang kini harus disusun kembali—di tempat yang berbeda, entah kapan, entah di mana. (Rif)