TERNATE, DIM – Upaya memperkuat kualitas pembentukan peraturan daerah di Maluku Utara menjadi perhatian Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hasby Yusuf. Ia menggagas Forum Group Discussion (FGD) Inventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku Utara Tahun 2027 yang berlangsung di Fakultas Ekonomi, Universitas Khairun (Unkhair), Ternate, Selasa (27/10/2026).
Forum tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi kebutuhan regulasi daerah, mengevaluasi persoalan legislasi, serta merumuskan prioritas pembentukan peraturan daerah agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam pembahasan itu, Hasby menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, penyusunan peraturan daerah perlu memperhatikan kesesuaian dengan ketentuan nasional sekaligus mempertimbangkan kondisi dan karakteristik Maluku Utara.
Dua persoalan yang turut menjadi perhatian dalam forum tersebut adalah regulasi penanggulangan bencana dan Perda perubahan anggaran. Kedua isu ini dinilai membutuhkan pembahasan serius agar tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan daerah.
Sebagai wilayah kepulauan, Maluku Utara memiliki tantangan geografis yang memerlukan pendekatan khusus dalam penanggulangan bencana. Karena itu, keberadaan regulasi yang sesuai dengan kondisi daerah menjadi penting untuk memperkuat landasan kebijakan dan koordinasi penanganan bencana.
Di sisi lain, persoalan Perda perubahan anggaran juga memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan kementerian terkait. Sinkronisasi tersebut diharapkan dapat mengantisipasi kendala dalam proses penetapan regulasi anggaran sehingga pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan.
Hasby menilai, inventarisasi Propemperda bukan sekadar tahapan administratif dalam proses legislasi. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan kesempatan untuk memetakan persoalan hukum yang membutuhkan kepastian regulasi sekaligus menentukan skala prioritas pembentukan Perda.
Melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, berbagai persoalan legislasi yang dihadapi daerah dapat dihimpun dan dikaji sebagai bahan evaluasi serta rekomendasi untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Ia berharap, pembahasan Propemperda Maluku Utara Tahun 2027 mampu mendorong lahirnya regulasi yang lebih terarah, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan kebijakan nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat tata kelola anggaran, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana di wilayah kepulauan.