TERNATE, Dimensimedia.com – Pernyataan CV. Fikram Putra yang termuat di halaman salah satu Media Online kemarin, terkait dengan tidak ada masalah dalam pembayaran upah kerja dan material Proyek Pembangunana Jalan Moti, dinilai membohongi publik.
Bagaimana tidak, berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini menyebutkan sisa upah Kerja dan Material yang harus di lunasi oleh CV Fikram Putra sekitar 81 juta sekian.
Salah satu warga Kecamatam Moti yang juga Aktivis GMNI Cabang Ternate Arba Sahlan, kepada media ini mengatakan bahwa, beredar pemberitan terkait dengan pernyataan CV Fikram Putra yang meyebutkan tidak ada masalah dalam pembayaran Upah Kerja dan Material alias sudah lunas.
“Terkait dengan pernyataan CV Fikram Putra di salah satu media, bahwa tidak ada masalah terkait pembayaran upah kerja dan material sudah lunas dibayar. Menurut saya ada kebohongan publik yang di lakukan CV Fikram Putra,” tegas Arba.
Lanjut Arba, berdasarkan data yang diterima dari para pekerja kemudian diakumulasikan masih tersisa sekitaran 81 juta yang harusnya dilunasi oleh CV Fikram Putra, namun kata Arba. Pihak CV Fikram Putra memberikan pernyataan di media dengan menyebutkan bahwa pembayaran telah selesai dan tidak ada masalah.
“Karena data yang kami kantongi dari hasil kalkulasi upah kerja dan material, Masi tersisa 81 Juta sekian yang belum di bayarkan CV Fikram Putra,” terangnya.
“Seharusnya CV Fikram Putra menyampaikan ini secara benar di publik. Kami patut mempertanyakan, karena proyek itu sudah 100 persen selesai di bangun bulan Desember, tapi ko pembayaran material dan upah kerja juga blom selesai,” sambung dia.
Arba menyampaikan, sebagian warga yang termasuk dalam pekerja pembangunan proyek jalan moti itu bolak balik Moti-Ternate ke kantor CV Fikram Putra hanya untuk mempertanyakan kejelasan pelunasan pembayaran upah pekerja mereka, namun yang mereka dapatka hanya janji-janji belaka.
“Beberapa warga bolak balik Ternate datang di kantor CV Fikram Putra, tapi hanya janji-janji dari CV Fikram Putra yang membuat warga semakin resah lantaran tidak adanya kepastian terkait pembayaran upah pekerja dan material pembangunan jalan moti.” tutup Arbah Salah.
Penulis : Tim | Editor : Tim Redaksi