Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah

Berita · 9 Mei 2023 13:41 WIB ·

Ketua Bawaslu Malut Dinilai Melindungi Masalah Adrian Yoro Neleng


 Alfian M. Ali mantan Ketua PMII Cabang Ternate selagus alumni SKPP Bawaslu Maluku Utara Perbesar

Alfian M. Ali mantan Ketua PMII Cabang Ternate selagus alumni SKPP Bawaslu Maluku Utara

Ternate, Dimensimedia.com – Tanggapan Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi atas masalah skenario yang dibangun oleh salah satu anggota Bawaslu Malut dinilai terkesan racuh.

Hal itu disampaikan Alfian M. Ali selaku Mantan Ketua PMII Cabang Ternate, selagus Alumni SKPP Bawaslu Malut. Kepada media ini alfian justru menduga, dalam tanggapan Ketua Bawaslu Malut yang hanya menyatakan bahwa masalah yang melibatkan Adrian Yoro Neleng itu belum terbukti benar atau tidak, sehingga belum mau berkomentar lebih.

“Padahal kita tau bersama bahwa bukti upaya membangun skenario tersebut telah menyebar luas di masyarakat, jadi tidak mungkin Masita tidak tau dan tidak punya analisa yang tajam atas masalah ini,” tegasnya.

Persoalan ini kata Alfian, adalah persoalan serius yang harus disikapi bersama, karena konsekuensinya akan berimbas pada kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu dan masa depan demokrasi di Maluku Utara.

Lebih lanjut, Alfian juga mengatakan bahwa ada dugaan kuat yang merujuk kepada Ketua Bawaslu Malut yakni Masita Nawawi yang terkesan tidak jujur dan tidak murni dalam memberi tanggapan atas masalah tersebut.

“Apakah Masita juga patut diduga sebagai bagian dari salah satu aktor yang ikut berperan dibalik layar atas skenario itu?. Tentu kami berharap dugaan tersebut tidak demikian,” bebernya.

Tidak hanya itu, Pria Asal Desa Doro itu juga menerangkan terkait dengan masalah tersebut, perlu diketahui bahwa setiap penyelenggara pemilu harus memegang taguh prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Sehingga marwah dari integritas dapat melahirkan wibawa kelembagaan khususnya Bawaslu yang akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,” cetus Alfian.

Untuk itu menurut Alfian, sebagai pengawas pemilu tidak boleh menggunakan pikiran maupun tindakan yang jauh dari etika dan moral kemudian juga tidak boleh merasa memiliki kekuatan yang besar di Pusat terutama Bawaslu RI dan DKPP.

“kami ingatkan kembali bahwa sebagai pengawas pemilu tidak boleh menggunakan pikiran maupun tindakan yang jauh dari etika dan moral. Selain itu, tidak boleh merasa memiliki kekuatan yang besar di pusat dalam hal ini terutama di Bawaslu RI dan di DKPP, sehingga bertindak secara kesewenang-wenangan hingga melampaui batas tugas dan kewenangan,” tandasnya.

“Jika pikiran dan tindakan seperti itu yang digunakan oleh seorang pengawas pemilu, maka sama halnya dengan mencoba meletakkan racun di dalam tubuh lembaga Bawaslu yang nantinya akan membahayakan tatanan demokrasi terutama demokrasi di Maluku Utara.” Sambungnya. (RED)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Air Mengalir 24 Jam di Kawasi, Sungai Akelamo Jadi Penopang Kehidupan Permukiman Baru

24 Juni 2026 - 09:10 WIB

Kasus KDRT Bripka RAP: Dari Luka Berat, Rekonstruksi 16 Adegan, Hingga Klarifikasi yang Mengubah Segalanya

23 Juni 2026 - 18:10 WIB

Implementasi ‘Menambang dengan Hati’, NHM Fasilitasi Operasi Jantung Warga Lingkar Tambang

23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Expo Spensa 2026 Meriah, Wali Kota Sebut Terbesar Tingkat Sekolah

19 Juni 2026 - 02:58 WIB

Mangrove NHM di Kao Tumbuh 90 Persen, Kawasan Pesisir yang Rusak Kini Kembali Hijau

18 Juni 2026 - 11:20 WIB

Penghargaan PROPER Biru Perkuat Komitmen NHM terhadap Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

15 Juni 2026 - 06:26 WIB

Trending di Berita