Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 6 Agu 2025 06:37 WIB ·

Sunyi di Ruang Sidang: 11 Warga Maba Disidangkan Diam-diam


 Sunyi di Ruang Sidang: 11 Warga Maba Disidangkan Diam-diam Perbesar

Maharani Carolin S. (Kuasa Hukum 11 Warga Maba


TIDORE, DM-
Suasana pagi di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, Rabu (6/8/2025), terasa janggal. Ruang sidang yang mestinya menjadi panggung awal untuk pembacaan dakwaan atas 11 warga Maba-Sangaji yang ditetapkan sebagai terdakwa, justru sunyi. Tak ada hakim. Tak ada jaksa. Tak ada proses hukum seperti yang diharapkan.

Yang ada hanya penasehat hukum terdakwa yang kebingungan—dan kecewa.

Sidang pembacaan dakwaan perkara nomor 109/Pid.B/2025/PN Sos, yang sedianya digelar secara terbuka di ruang sidang, tiba-tiba dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Soasio dan dilangsungkan secara virtual. Langkah ini bukan hanya mengejutkan, tapi juga memunculkan sederet pertanyaan tajam soal transparansi dan akuntabilitas hukum.

“Kami Tidak Diberi Tahu”

Maharani Karolina, kuasa hukum dari para terdakwa, menyatakan keterkejutannya ketika tiba di pengadilan dan mendapati ruang sidang kosong.

“Ketika kami sampai, ternyata majelis hakim tidak ada. Mereka ternyata berada di Haltim untuk sidang lain. Tapi yang jadi pertanyaan besar, kenapa sidang ini tetap dijadwalkan hari ini padahal hakim tidak ada di tempat?” ujar Maharani dengan nada kecewa.

Menurutnya, pihak pengadilan tidak pernah memberikan pemberitahuan bahwa sidang akan dilaksanakan secara online dari dalam rutan. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dan keadilan dalam proses peradilan.

“Kalau sidang online dan digelar di rutan, tempatnya sangat tidak memadai. Tidak ada ruang sidang yang layak, dan bahkan publik tidak bisa menyaksikan secara bebas. Bagaimana bisa sidang yang seharusnya terbuka, malah digelar di tempat yang terbatas?” tegasnya.

Bertentangan dengan Prinsip Terbuka untuk Umum

Dalam sistem peradilan Indonesia, sidang pembacaan dakwaan adalah sidang terbuka untuk umum. Namun, ketika sidang dipindahkan ke rutan, akses publik dibatasi oleh aturan internal lembaga pemasyarakatan. Tidak semua orang boleh masuk. Tidak boleh membawa kamera. Dan tentu saja—tak ada kebebasan pers.

“Ini bukan soal teknis semata. Ini menyangkut hak-hak dasar para terdakwa untuk diadili secara terbuka dan adil,” tambah Maharani.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan keberatan resmi ke Pengadilan Tinggi atas keputusan pelaksanaan sidang secara virtual. Ia juga tak menampik ada dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan dari publik.

“Kami curiga ada apa sebenarnya dengan majelis hakim. Kenapa mereka tidak ada, tapi jadwal sidang tetap dipaksakan?” ucapnya tajam.

Jaksa dan Hakim Dianggap Abaikan Kuasa Hukum

Muhammad Yanto Swarez, pengacara lain dari tim penasehat hukum, menilai pelaksanaan sidang ini sebagai bentuk tindakan tidak proporsional.

“Jaksa seharusnya tahu bahwa para terdakwa ini sudah memiliki kuasa hukum sejak tahap penyidikan di Polda. Tapi kami tidak diberitahu soal sidang ini. Harusnya ini jadi perhatian serius,” tegasnya.

Yanto juga menyoroti hak keluarga terdakwa yang tidak dapat menyaksikan langsung proses hukum. Ini dinilainya sebagai bentuk pembatasan hak yang menciderai prinsip due process of law.

Bukan Sekadar Sidang Biasa

Kasus 11 warga Maba-Sangaji bukanlah kasus ringan. Di balik meja persidangan ada narasi panjang tentang konflik sosial, penangkapan, dan pencarian keadilan. Maka, ketika sidang perdana digelar diam-diam di balik dinding penjara, wajar jika publik dan kuasa hukum bertanya: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari proses hukum yang tertutup ini?

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

NHM Peduli Dampingi Pasien Tumor Otak Asal Halmahera Utara hingga Pulih

17 April 2026 - 05:04 WIB

NasDem Maluku Utara Desak Klarifikasi Tempo: Husni Bopeng Tegaskan Martabat Partai dan Ketum Tak Bisa Dilecehkan

15 April 2026 - 15:23 WIB

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Sanana Panen Harapan Lewat Buncis

15 April 2026 - 09:37 WIB

Rio Pawane dan 5 BPC: Tidak Ada Lagi Ruang Rekonsiliasi untuk HIPMI Malut

15 April 2026 - 08:32 WIB

Rio Pawane dan 5 BPC: BPD HIPMI MALUT Siap Tidak Diikutsertakan dalam Munas, Fokus pada Kepentingan Daerah

15 April 2026 - 08:22 WIB

Kesepakatan Rekonsiliasi Tidak Tercapai, Rio Pawane dan 5 BPC Tolak Pelantikan HIPMI Maluku Utara

14 April 2026 - 13:06 WIB

Trending di Berita