NTT, DM-Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo masih meninggalkan duka mendalam dan tanda tanya besar di hati keluarga serta publik. Kini, kasus tersebut memasuki babak baru. Empat prajurit TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menewaskan prajurit muda itu.
Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR — nama-nama ini kini resmi berada di balik jeruji tahanan Subdenpom IX/1-1 Ende. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, pada Minggu (10/8/2025).
“Penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan 4 orang tersangka dan melakukan penahanan,” tegas Wahyu.
Penyidikan tak berhenti di sini. Wahyu memastikan, pemeriksaan terhadap keempatnya akan berlanjut untuk memetakan peran masing-masing. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan pasal yang akan dikenakan, sekaligus langkah hukum berikutnya.
Di balik empat nama yang telah menjadi tersangka, masih ada 16 prajurit TNI lainnya yang terus diperiksa. Wahyu tak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah. “Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Pangdam IX/Udayana. Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, Dandim 1625 Ngada, menegaskan bahwa perintah Pangdam jelas: penanganan kasus harus transparan dan diawasi langsung. “Petunjuk Bapak Pangdam harus transparan dan dipantau langsung oleh beliau,” kata Deny.
Sejak Rabu (6/8) malam, pemeriksaan intensif dilakukan terhadap sejumlah prajurit yang diduga terlibat. Empat senior yang kini menjadi tersangka sebelumnya telah ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende.
Kematian Prada Lucky bukan hanya persoalan hukum internal TNI, tapi juga soal rasa kemanusiaan. Publik menanti, apakah proses ini benar-benar akan mengungkap kebenaran, atau justru berhenti di permukaan. Di tengah janji transparansi, ada harapan besar bahwa luka ini tak sekadar menjadi catatan kelam, melainkan momentum bagi institusi militer untuk menunjukkan integritasnya.