HALTENG, DM– Di balik deru alat berat dan hamparan material di Weda dan Weda Selatan, tersimpan dilema panjang yang dialami penambang galian C skala kecil. Mereka bekerja setiap hari, tetapi tetap dihantui status hukum yang menggantung karena proses perizinan yang tak kunjung tuntas.
Pantauan media ini menemukan bahwa para penambang sebenarnya memiliki itikad baik. Namun, proses birokrasi yang berbelit—mulai dari penerapan OSS, kewenangan izin yang ditarik ke pusat, hingga belum adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)—membuat langkah mereka tersendat.
“Kami ingin legal, Pak. Tapi prosedurnya rumit dan membingungkan,” keluh salah seorang penambang.
Di tengah situasi itu, Bapenda Halteng mengambil sikap pragmatis. Kepala Bapenda, Moh. Fitrah U. Ali, menyampaikan bahwa retribusi tetap bisa diberlakukan meski izin belum rampung, setelah berkonsultasi dengan BPK.
“Penambang tetap beroperasi, daerah tidak boleh hilang pendapatan,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi angin segar, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa perbaikan tata kelola pertambangan skala kecil harus segera dilakukan. Pertemuan antara Bapenda dan pengusaha galian C yang direncanakan dalam waktu dekat diharapkan menjadi jembatan penyelesaian.
Sementara birokrasi menunggu dirapikan, para penambang tetap menunjukkan komitmen. Mereka bersedia membayar PNBP sesuai volume produksi, meski izin belum final.
“Ini soal hajat hidup orang banyak. Kalau kami berhenti, pembangunan ikut berhenti,” ungkap salah satu penambang.
Dilema terus berjalan: pembangunan daerah membutuhkan material, tetapi legalitas menuntut kepastian. Di tengah tarik menarik ini, daerah ditantang menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.