Menu

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah

Berita · 4 Jan 2026 03:12 WIB ·

Tekan Overcrowding Lapas, Kemenimipas Terapkan Pidana Kerja Sosial di 968 Lokasi


 Tekan Overcrowding Lapas, Kemenimipas Terapkan Pidana Kerja Sosial di 968 Lokasi Perbesar

JAKARTA, DM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan kesiapan penuh menghadapi implementasi KUHP baru tahun 2026 dengan menyiapkan 968 lokasi pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pemidanaan menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

“Pidana kerja sosial adalah bentuk putusan nonpemenjaraan yang akan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus menjadi solusi atas persoalan kepadatan lapas dan rutan,” ujar Agus Andrianto, Sabtu (3/1).

Menurutnya, lokasi kerja sosial tersebut telah disiapkan melalui koordinasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan pemerintah daerah dan mitra, meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren.

Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) sebagai pusat pembimbingan klien pidana kerja sosial, dengan dukungan 1.880 mitra.

“Pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas berdasarkan asesmen dan penelitian kemasyarakatan, serta mengacu pada putusan hakim dan eksekusi jaksa,” jelas Agus.

Ia menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya mengurangi overcrowding, tetapi juga meningkatkan kualitas pembinaan dan kemandirian warga binaan.

“Tujuan akhirnya adalah mencegah residivisme. Warga binaan harus kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, mandiri secara ekonomi, dan sadar hukum,” katanya.

Sebagai bagian dari persiapan, Kemenimipas telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan dan lokasi pidana kerja sosial.

Sebelumnya, uji coba pidana kerja sosial telah dilaksanakan oleh 94 Bapas di seluruh Indonesia dengan melibatkan 9.531 klien selama Juli–November 2025, bekerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap menjalankan tugas. Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan 11 ribu PK serta pembangunan 100 Bapas dan Pos Bapas baru guna memperkuat implementasi KUHP baru.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kemarau Picu Kerawanan, Kebakaran Landa Perkebunan Makaeling

31 Agustus 2026 - 05:21 WIB

AMSI-BI Malut Bekali Pelajar Lawan Hoaks di Era Digital

27 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Hadapi Akses Sulit dan Cuaca Tak Menentu, ERT NHM Tetap Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

26 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Dari Air Limbah Menjadi Sumber Daya: NHM Bangun Sistem Air Terintegrasi di Gosowong

24 Agustus 2026 - 03:50 WIB

Dari Kao Barat untuk Ketahanan Pangan, NHM Perkuat Petani Lewat Pertanian Modern

20 Agustus 2026 - 03:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sulbar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Bersama Jajaran Pemasyarakatan se-Mamuju Raya

18 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Trending di Berita