Menu ✖

Mode Gelap
STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah

Berita · 4 Jan 2026 03:12 WIB ·

Tekan Overcrowding Lapas, Kemenimipas Terapkan Pidana Kerja Sosial di 968 Lokasi


 Tekan Overcrowding Lapas, Kemenimipas Terapkan Pidana Kerja Sosial di 968 Lokasi Perbesar

JAKARTA, DM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan kesiapan penuh menghadapi implementasi KUHP baru tahun 2026 dengan menyiapkan 968 lokasi pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pemidanaan menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

“Pidana kerja sosial adalah bentuk putusan nonpemenjaraan yang akan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus menjadi solusi atas persoalan kepadatan lapas dan rutan,” ujar Agus Andrianto, Sabtu (3/1).

Menurutnya, lokasi kerja sosial tersebut telah disiapkan melalui koordinasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan pemerintah daerah dan mitra, meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren.

Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) sebagai pusat pembimbingan klien pidana kerja sosial, dengan dukungan 1.880 mitra.

“Pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas berdasarkan asesmen dan penelitian kemasyarakatan, serta mengacu pada putusan hakim dan eksekusi jaksa,” jelas Agus.

Ia menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya mengurangi overcrowding, tetapi juga meningkatkan kualitas pembinaan dan kemandirian warga binaan.

“Tujuan akhirnya adalah mencegah residivisme. Warga binaan harus kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, mandiri secara ekonomi, dan sadar hukum,” katanya.

Sebagai bagian dari persiapan, Kemenimipas telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan dan lokasi pidana kerja sosial.

Sebelumnya, uji coba pidana kerja sosial telah dilaksanakan oleh 94 Bapas di seluruh Indonesia dengan melibatkan 9.531 klien selama Juli–November 2025, bekerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap menjalankan tugas. Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan 11 ribu PK serta pembangunan 100 Bapas dan Pos Bapas baru guna memperkuat implementasi KUHP baru.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

ERT NHM Siap Berlaga di IFRC 2026

20 Oktober 2026 - 01:26 WIB

NHM Peduli Dampingi Penanganan Stunting di Halut, Mario Dilaporkan Keluar dari Kondisi Stunting

16 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Mahasiswa Unkhair dan UMMU Belajar Langsung di Tambang NHM

14 Oktober 2026 - 06:23 WIB

ERT NHM Raih Penghargaan Aksi Kemanusiaan Tim ESDM Siaga Bencana 2026

5 Oktober 2026 - 02:23 WIB

Saat Api Mengancam, NHM Andalkan Kesiapan dan Kolaborasi

2 Oktober 2026 - 02:35 WIB

NHM Serahkan 8 Tangki Air ke BPBD Halut, Perkuat Penanganan 120 Titik Karhutla

1 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Trending di Berita