MAMUJU, DIM- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Pengusulan Amnesti Lanjutan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Barat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1161 tanggal 25 Juni 2026 tentang Persiapan Pelaksanaan Amnesti Lanjutan.
Bimtek diikuti oleh jajaran Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Barat, serta operator yang bertanggung jawab dalam proses pengusulan amnesti.
Melalui kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pemahaman teknis guna memastikan kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan proses pengusulan calon penerima amnesti sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah penyamaan persepsi terkait mekanisme pengusulan, kelengkapan administrasi, hingga validitas data sebagai dasar penetapan usulan.
Para peserta memperoleh pembekalan mengenai seluruh tahapan pengusulan amnesti lanjutan, mulai dari proses verifikasi data, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga tata cara penyampaian usulan yang tepat, akurat, dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Barat yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan, Ronald Heru Praptama, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti seluruh arahan yang disampaikan dalam bimbingan teknis tersebut.
Ia berharap seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Barat dapat melaksanakan pendataan dan pengusulan calon penerima amnesti secara cermat, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keikutsertaan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat dalam kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan program amnesti yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum.
Kegiatan bimbingan teknis berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menyukseskan pelaksanaan program amnesti lanjutan di Indonesia.