TERNATE, DM — Di sebuah ruang rapat yang sederhana namun hangat di Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (11/11), perbincangan serius namun penuh semangat terjadi antara Kepala Bapas Kelas II Ternate dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Tema yang diangkat bukan soal hukuman semata, melainkan tentang kemanusiaan dan keadilan — pidana kerja sosial.
Pertemuan itu menjadi langkah penting bagi jajaran pemasyarakatan di Maluku Utara dalam menyongsong implementasi KUHP baru tahun 2026, di mana konsep pidana kerja sosial akan menjadi alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Bapas Ternate hadir untuk memastikan bahwa sistem baru ini tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi juga menyentuh masyarakat dengan pendekatan yang lebih manusiawi.
Wakil Gubernur Maluku Utara memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk nyata transformasi keadilan restoratif, yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dan mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat.
“Kita ingin hukum hadir tidak sekadar menakut-nakuti, tapi juga memulihkan. Pemerintah provinsi siap berkolaborasi dengan Bapas agar konsep ini benar-benar terlaksana,” ungkap Wakil Gubernur.
Kepala Bapas Ternate dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, terutama dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dapat menjadi lokasi kerja sosial atau mitra pelaksanaan program.
“Pidana kerja sosial adalah wujud keadilan yang lebih manusiawi. Kami ingin membangun sistem yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Pertemuan ini bukan sekadar audiensi, tetapi juga awal sinergi baru antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan jajaran pemasyarakatan. Jika konsep pidana kerja sosial ini berhasil diterapkan, maka wajah hukum di Maluku Utara akan berubah — dari yang menghukum, menjadi yang memulihkan dan mendidik.