TERNATE, DM— Aroma kopi bercampur diskusi serius di Café Restorasi, Ternate, Sabtu (7/2/2026). Di ruang yang tak terlalu besar itu, isu besar tentang masa depan hukum Indonesia dibedah. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Maluku Utara menggelar diskusi publik bertajuk pembaruan KUHP dan KUHAP nasional—sebuah momentum yang disebut para narasumber sebagai babak baru sistem peradilan pidana Indonesia.
Dipandu oleh moderator sekaligus lowyers ternama di kota Ternate, Fachrudin Maloko. Dua pembicara utama, Regginaldo Sultan, S.H., M.H., M.M., Wakil Ketua DPP BAHU Partai NasDem sekaligus Ketua Harian DPP Peradi Pergerakan, dan Dr. Faisal Malik, S.H., M.H., akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengulas secara komprehensif isu-isu krusial dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025).
Diskusi ini bukan sekadar membahas pasal, tetapi menyentuh arah politik hukum nasional: dari warisan kolonial menuju sistem yang lebih humanis, modern, dan berperspektif hak asasi manusia (HAM). Diskusi ini dubuka langsung oleh Sekjen DPP Partai NasDem, Hermawi F. Taslim.
Putus Warisan Kolonial, Bangun Hukum Berkarakter Indonesia
Dr. Faisal Malik menegaskan, lahirnya KUHP Nasional merupakan tonggak dekolonisasi hukum. Selama lebih dari satu abad, Indonesia menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS), produk kolonial Belanda yang meski telah diubah, tetap menyisakan struktur dan semangat kolonial.
“KUHP Nasional adalah simbol kedaulatan hukum. Ini bukan sekadar ganti pasal, tetapi perubahan arah politik hukum pidana,” ujar Faisal.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terdiri atas dua buku, 37 bab, dan 624 pasal. Ia mengintegrasikan hukum pidana umum dan khusus dalam satu kerangka kodifikasi yang lebih sistematis. Tak hanya itu, KUHP Nasional juga membuka ruang pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip HAM.
Bagi Faisal, langkah ini penting untuk mengakhiri tumpang tindih norma pidana yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang sektoral, sekaligus memberi kepastian hukum yang lebih kuat.
Ubah Wajah Pemidanaan: Dari Balas Dendam ke Pemulihan
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah pergeseran filosofi pemidanaan. Jika sebelumnya pendekatan retributif atau pembalasan lebih dominan, kini orientasi bergeser ke arah keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Pasal 51 KUHP Nasional menegaskan tujuan pemidanaan bukan hanya menghukum, tetapi juga mewujudkan keadilan restoratif, merehabilitasi pelaku, mencegah kejahatan, dan melindungi masyarakat.
Pendekatan ini menempatkan pemulihan korban sebagai fokus utama, mendorong dialog antara pelaku dan korban, serta membuka ruang perdamaian. Bahkan dalam konteks tertentu, terpidana dapat dijatuhi sanksi kerja sosial setelah putusan pengadilan, sebagai alternatif dari hukuman penjara.
“KUHP baru tidak lagi semata-mata mengedepankan penjara,” tegas Regginaldo Sultan dalam diskusi tersebut.
KUHAP Baru: Penguatan HAM dan Kontrol Kekuasaan
Jika KUHP adalah hukum materiil, maka KUHAP baru menjadi perangkat formil yang memastikan semangat itu berjalan dalam praktik. Regginaldo menyebut, roh KUHAP baru dapat ditemukan sejak Pasal 2—yang menegaskan prinsip keadilan, penghormatan martabat manusia, dan persamaan di hadapan hukum.
KUHAP baru memperkuat perlindungan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana. Pemeriksaan wajib dilakukan dengan kamera pengawas guna mencegah penyiksaan atau intimidasi. Penyidik dan penuntut umum dilarang bertindak sewenang-wenang, dengan konsekuensi etik jika melanggar.
Hak-hak tersangka, korban, saksi, perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang sakit, hingga lanjut usia diatur lebih rinci. Sejak tahap awal penyidikan, aparat wajib memberitahukan hak memperoleh pendampingan hukum.
“Sekarang hakim, polisi, dan jaksa sama-sama belajar KUHAP baru ini. Posisi advokat pun sudah disejajarkan dengan aparat penegak hukum,” kata Regginaldo.
Ia bahkan menyebut, dalam konteks tertentu, advokat menjadi pihak yang paling diuntungkan karena penguatan peran pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan.
Praperadilan Diperluas, Upaya Paksa Diperketat
KUHAP baru mengatur sembilan jenis upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka hingga larangan ke luar negeri. Dari seluruh kewenangan itu, hanya tiga yang tidak memerlukan izin pengadilan: penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Meski begitu, semuanya dapat diuji melalui praperadilan.
Foto bersama usai diskusi
Menariknya, objek praperadilan kini diperluas, termasuk dalam kasus undue delay (laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti), perbedaan sikap antara penyidik dan penuntut umum terkait penangguhan penahanan, serta penyitaan benda yang tidak terkait dengan tindak pidana.
Bahkan dalam perkara korupsi, penyitaan barang yang bukan hasil langsung kejahatan dapat menjadi objek sengketa hukum. Tambahan tiga objek praperadilan ini dinilai memperkuat kontrol yudisial terhadap kewenangan aparat.
“Ini memperluas ruang kontrol masyarakat terhadap proses hukum,” ujar Regginaldo.
Plea Bargaining, Saksi Mahkota, dan DPA
Isu krusial lainnya adalah pengaturan plea bargaining atau pengakuan bersalah. Dalam skema ini, pengakuan tidak menghentikan proses peradilan, tetapi mempercepatnya melalui mekanisme pemeriksaan singkat. Pengakuan dapat menjadi faktor yang meringankan tuntutan dan tetap berada di bawah kontrol pengadilan.
KUHAP baru juga mengatur penetapan saksi mahkota dengan koordinasi penuntut umum, serta memperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA), khususnya dalam tindak pidana korporasi.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip follow the money dalam Konvensi PBB Antikorupsi, dengan orientasi pada pemulihan kerugian negara. Dalam konteks ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai turut diuntungkan karena memiliki instrumen hukum yang lebih fleksibel dalam menangani perkara korporasi.
Namun demikian, seluruh mekanisme—baik denda damai, plea bargaining, maupun DPA—tetap berada dalam pengawasan pengadilan.
Tantangan Implementasi
Baik Regginaldo Sultan maupun Faisal Malik sepakat: tantangan terbesar bukan lagi pada regulasi, melainkan implementasi. Profesionalisme aparat penegak hukum, konsistensi pengawasan, serta literasi hukum masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan reformasi ini.
KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar produk legislasi teknis. Ia adalah refleksi politik hukum nasional—upaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan HAM dalam satu sistem peradilan pidana terpadu.
Di Café Restorasi sore itu, diskusi berakhir dengan satu kesimpulan: Indonesia sedang memasuki era baru peradilan pidana. Jika dijalankan konsisten, pembaruan ini bukan hanya memutus mata rantai warisan kolonial, tetapi juga membuka jalan menuju negara hukum yang substantif—di mana keadilan bukan sekadar ditegakkan, melainkan benar-benar dirasakan.
Turut hadir dalam diskusi menarik ini diantaranya, Ketua DPW Partai NasDem Maluku Utara, Hj. Husni Bopeng selaku tuan rumah, Ketua Bappilu Mulis Tapi-Tapi, Sekretaris Wilayah Abdurahim Odeyani, para pengurus DPW dan DPD se-Maluku Utara serta audiens kalangan umum. (Arf)