Ternate, DM – Pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) yang digelar pada Minggu, 8 Februari 2026, di Asrama Haji Kota Ternate, menuai kecaman dan penolakan keras dari Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Pulau Morotai.
Ketua Umum BPC HIPMI Pulau Morotai, Sutikno Ali, menegaskan bahwa pelaksanaan MUSDALUB tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah sebagaimana diatur dalam aturan dan tata kelola internal HIPMI. Ia menyebut, kegiatan tersebut diselenggarakan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang benar.
“MUSDALUB ini dilakukan tidak melalui mekanisme organisasi. Bahkan diselenggarakan secara sepihak tanpa ada surat undangan, pemberitahuan, ataupun informasi resmi kepada BPC HIPMI Pulau Morotai maupun BPC lainnya,” tegas Sutikno.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip musyawarah, transparansi, dan kolektivitas dalam organisasi HIPMI. Ia menilai bahwa MUSDALUB seharusnya menjadi forum resmi organisasi yang dijalankan secara prosedural, bukan justru menjadi ajang yang mencederai marwah dan tatanan organisasi.
Lebih lanjut, Sutikno juga menyoroti kehadiran perwakilan BPP HIPMI dalam kegiatan tersebut. Ia menyayangkan sikap yang seharusnya menjadi penengah dan penyejuk suasana, namun justru dinilai memperkeruh kondisi organisasi di daerah.
“Seharusnya perwakilan BPP yang hadir menjadi penengah, bukan malah memperkeruh suasana dan kondisi HIPMI Maluku Utara, bahkan menjadi otak dari MUSDALUB yang diselenggarakan sepihak, seperti yang dilakukan oleh Hadi Nainggolan selaku Ketua Satgas Pangan BPP HIPMI,” ujarnya.
Atas situasi tersebut, BPC HIPMI Pulau Morotai berharap BPP HIPMI, khususnya Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, dapat bersikap bijak, objektif, dan tegas dalam menyikapi persoalan ini.
“Kami berharap Ketua Umum dan Sekjen BPP HIPMI dapat bertindak secara tegas terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengacaukan kondisi dan situasi organisasi serta merusak stabilitas HIPMI di daerah,” tutup Sutikno.
Penolakan ini menjadi sinyal kuat adanya ketegangan internal dalam tubuh HIPMI Maluku Utara, yang dinilai perlu segera diselesaikan secara konstitusional dan berlandaskan aturan organisasi demi menjaga soliditas dan marwah HIPMI sebagai organisasi pengusaha muda nasional.