TERNATE, DM – Implementasi pidana kerja sosial dalam KUHP baru mulai dipersiapkan secara serius di Ternate. Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate bersama Kejaksaan Negeri Ternate melakukan koordinasi langsung dengan Pengadilan Negeri Ternate pada Senin (2/3/2026).
Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian koordinasi strategis antar-aparat penegak hukum guna memastikan kesiapan pelaksanaan putusan hakim berbasis keadilan restoratif.
Kepala Bapas Ternate, Apriyani, hadir bersama jajaran Pembimbing Kemasyarakatan dan Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak. Dari pihak Kejari, hadir Kasi Pidum Joice. Rombongan diterima langsung Ketua PN Ternate.![]()
Pertemuan membahas sinkronisasi fungsi antar-lembaga, terutama peran Bapas dalam penyusunan Litmas yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial.
Edukasi Publik Jadi Kunci
Ketua PN Ternate menilai tantangan terbesar bukan pada aspek regulasi, melainkan penerimaan masyarakat. Sebagian publik masih menganggap pidana kerja sosial sebagai hukuman yang kurang memberikan efek jera.
Diskusi kemudian menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat bahwa pidana kerja sosial tetap memiliki konsekuensi hukum yang jelas serta memberikan manfaat sosial langsung.
Selain itu, dibahas pula perlunya standar operasional pelaksanaan yang ketat dan pengawasan berkelanjutan agar pelaksanaan pidana tetap bermartabat dan akuntabel.
Siapkan Lokasi dan Mitra Pelaksanaan
Bapas Ternate menyatakan kesiapan melalui perluasan jaringan mitra strategis di Kota Ternate yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Pembimbingan intensif oleh Pembimbing Kemasyarakatan, sesuai Pasal 85 ayat (8) KUHP terbaru, menjadi instrumen utama memastikan pelaksanaan pidana berjalan efektif.
Ketua PN Ternate mengapresiasi langkah proaktif tersebut. Seluruh pihak sepakat memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas lembaga guna mengurangi resistensi sosial serta menjamin keberhasilan implementasi kebijakan hukum pidana nasional yang baru.